"Putusan PN Singkawang hanya terkait perubahan nama saja," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (8/2/2019).
Perubahan nama tersebut diputuskan di PN Singkawang pada Agustus 2018 lalu. Sementara Dony belum mengetahui apakah perubahan kelaminnya itu sudah mendapat pengesahan dari pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reva ditangkap tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Karawaci, Tangerang. Dia ditangkap bersama teman prianya, Iwan Kurniawan ketika sedang pesta sabu.
Dari keduanya, disita sabu seberat 0,27 gram sisa pakai. Sabu itu dibeli Reva dari seorang pria berinisial RN (DPO), seharga Rp 1,6 juta per gram.
Reva terkenal sebagai selebgram dengan iklan kecantikannya. Dia juga menjadi model video klip.
Reva menjadi kontroversi karena diisukan merupakan seorang transgender. Reva berulang kali membantah tuduhan transgender itu.
Baca juga: Fakta Mengejutkan Kasus Reva Alexa |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini