Reva Alexa Mengaku Transgender, Polisi Belum Dapat Dokumen Pengesahan Pengadilan

Reva Alexa Mengaku Transgender, Polisi Belum Dapat Dokumen Pengesahan Pengadilan

Samsuduha Wildansyah - detikNews
Jumat, 08 Feb 2019 10:42 WIB
Foto: Lamhot Aritonang/detikFoto
Jakarta - Selebgram Reva Alexa mengganti nama dari Yogi Saputra menjadi Anggie Chaerunnisa Azhari. Perubahan nama Reva itu sudah mendapat ketetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Singkawang.

"Putusan PN Singkawang hanya terkait perubahan nama saja," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (8/2/2019).

Perubahan nama tersebut diputuskan di PN Singkawang pada Agustus 2018 lalu. Sementara Dony belum mengetahui apakah perubahan kelaminnya itu sudah mendapat pengesahan dari pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pengakuan (ganti kelamin-red) dan fisik sudah berganti. Tapi kan tidak ada keterangan atau surat terkait pergantian jenis kelamin," katanya.
Reva ditangkap tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Karawaci, Tangerang. Dia ditangkap bersama teman prianya, Iwan Kurniawan ketika sedang pesta sabu.

Dari keduanya, disita sabu seberat 0,27 gram sisa pakai. Sabu itu dibeli Reva dari seorang pria berinisial RN (DPO), seharga Rp 1,6 juta per gram.

Reva terkenal sebagai selebgram dengan iklan kecantikannya. Dia juga menjadi model video klip.

Reva menjadi kontroversi karena diisukan merupakan seorang transgender. Reva berulang kali membantah tuduhan transgender itu.
(mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads