"Malam pertamanya ya pasti merasa bersalah dan dalam proses administrasi penyidikan untuk penempatan di ruang tahanan Polda Metro Jaya," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander kepada wartawan, Jumat (8/2/2019).
Baca juga: Fakta Mengejutkan Kasus Reva Alexa |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Doni mengaku belum mengetahui berapa jumlah tahanannya bersama Reva.
"Saya belum cek," kata dia.
Polisi menangkap selebgram Reva Alexa dan temannya, Iwan Kurniawan, terkait kasus narkoba. Keduanya ditangkap saat sedang asyik berpesta sabu.
Keduanya ditangkap tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belinda No 12, Karawaci, Tangerang Kota, Rabu (6/2) sekitar pukul 02.15 WIB. Keduanya digerebek polisi setelah mengetahui adanya informasi bahwa di rumahnya itu sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Polisi lalu menggeledah kamar itu. Sabu ditemukan di dalam kotak merah di dalam lemari.
Simak Juga 'Detik-detik Reva Alexa Tertangkap Polisi karena Narkoba':
(fai/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini