Pengajuan tersebut dilakukan dari Kejari Cibinong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar) diteruskan ke Kejagung hingga Ketua MA. Pengajuan sudah dilakukan beberapa hari lalu.
"Untuk kasus Habib Bahar masih menunggu penetapan dari Ketua MA. Kita bermohon supaya sidang di PN (Pengadilan Negeri) Bandung," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali kepada detikcom, Jumat (8/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kajari Cibinong mohon agar Habib Bahar disidangkan di PN Bandung. Untuk tersangka lain akan di limpahkan ke PN Cibinong, demikian," kata dia.
Abdul mengatakan alasan pengajuan sidang Bahar di Bandung ini karena faktor keamanan. Sehingga apabila di Bandung diharapkan persidangan dapat berjalan lancar.
"Alasan yuridis itu bisa. Alasan situasi dan keamanan demi lancarnya proses persidangan," ucapnya.
Bahar sendiri saat ini sudah dititipkan kembali ke Rutan Polda Jabar. Dia dititipkan selama menunggu putusan MA terkait lokasi persidangan.
"Untuk Habib Bahar penahanan jaksa dititip di Polda Jabar. Untuk tersangka lain dititip di Polres Cibinong," tuturnya.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17) dan ABJ (18). Polisi menjerat BS dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(dir/ern)