"Kalau kondisi beliau sih tetap sehat, alhamdulillah. Dia tidak ada masalah," kata Sugito saat dihubungi detikcom, Senin (4/2/2019).
Habib Bahar saat ini ditahan di Rutan Polda Jawa Barat. Sugito menuturkan, selama masa penahanan, Habib Bahar kerap memberikan ceramah kepada tahanan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, penyidik Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan penganiayaan remaja yang dilakukan Habib Bahar ke Kejari Cibinong. Dengan pelimpahan tersebut, proses selanjutnya, yakni persidangan.
Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan dua remaja, yakni MHU (17) dan ABJ (18), mengalami luka. Peristiwa tersebut berlangsung di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jabar, pada 1 Desember 2018.
Habib Bahar dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak Juga 'Habib Bahar bin Smith Ditahan Polda Jabar!':
(zak/zap)