Sidang Suap Hakim, Pengusaha Tamin Bantah Pakai Kode Ratu Kecantikan

Sidang Suap Hakim, Pengusaha Tamin Bantah Pakai Kode Ratu Kecantikan

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 07 Feb 2019 21:53 WIB
KPK menahan tersangka kasus dugaan suap hakim Merry Purba, Tamin Sukardi. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pengusaha Tamin Sukardi membantah menggunakan kode suap Danau Toba hingga 'ratu kecantikan' dalam suap hakim ad hoc Merry Purba. Dia mengaku tidak pernah melontarkan kode suap tersebut.

"Kalau kode Wayan, saya sebetulnya nggak kenal Wahyu (eks Waka PN Medan) jadi bilangnya 'wayan'," ujar Tamin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

"Kalau kode 'ratu kecantikan'?" tanya jaksa.

"Nggak tahu saya, nggak pernah saya bilang itu, tidak ada memerintahkan itu," kata Tamin.





Selain itu, Tamin membantah kode 'pohon' yang disebut dalam dakwaan itu artinya uang. Dia mengaku pohon itu untuk inisial 'orang'.

"Soal pohon saya maksudnya itu dua orang. Di sini mungkin kesalahannya dua pohon itu dia (Helpandi) pikir Rp 2 miliar," ucapnya.

Dalam dakwaan, Tamin disebut memerintahkan orang kepercayaannya, Sudarni BR Samosir untuk memberikan beberapa kode pembicaraan kepada Helpandi sebagai berikut:

- Kode Wayan untuk Wakil Ketua PN Medan dan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo.
- Kode Pohon untuk uang.
- Kode Naibaho untuk Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan.
- Kode Asisten untuk hakim anggota.
- Kode Danau Toba/Dtoba/Dantob/Batak untuk Sontan Merauke Sinaga.
- Kode Ratu Kecantikan untuk Merry Purba. (zap/fdn)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads