"Bahwa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini berasal dari laporan masyarakat yang mana di sini sesuai dengan kode etik saya nggak diperkenankan menyebut pelapor, yang jelas ini berasal dari laporan masyarakat, lalu dibentuk tim untuk selidiki," kata Ferdian saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Ferdian bersaksi dalam sidang lanjutan panitera PN Medan, Helpandi, dan anak buah Tamin, Hadi Setiawan.
Ferdian menerangkan dirinya bersama tim mengecek langsung laporan masyarakat ke PN Medan. Singkat cerita, tepatnya pada 27 Agustus 2018, saat putusan perkara Tamin, di sana Ferdian dan tim menemukan dissenting opinion Merry Purba terkait putusan Tamin.
"Bahwa laporan tersebut kami cek sebagaimana yang terjadi pada tanggal 27 Agustus, ketika itu ada putusan. Di mana terdakwanya itu Saudara Tamin. Tim ada yang cek, lalu tim kami temukan putusan ada dissenting opinion (DO) hakim Merry Purba, dan ada juga diperkuat laporan dari kantor pusat KPK yang jelaskan dugaan tipikor memang benar adanya," jelasnya.
Ferdian bersama tim langsung mengamankan Helpandi, Tamin, Merry Purba, dan beberapa staf PN Medan. Saat mengamankan Helpandi, dia mengatakan ada uang yang diberikan kepada Helpandi sebesar SGD 130 ribu.
Helpandi saat diamankan mengaku menerima uang SGD 280 ribu dari Tamin. Namun saat itu hanya ada SGD 130 ribu yang berada di tangan Helpandi. Sisanya diserahkan ke Merry.
Hadi didakwa jaksa karena membantu Tamin memberikan suap ke hakim PN Medan Merry Purba dan panitera pengganti Helpandi sebesar SGD 280 ribu untuk dibagikan kepada Merry SGD 150 ribu. Sedangkan sisanya, SGD 130 ribu, disebut jaksa akan diserahkan kepada Sontan. (zap/fdn)