"Kami juga berharap kepada tim ahli tidak bertemu sama mereka karena kita juga dalam tanda petik 'kontrak politik'-nya sama ahli ini tidak bersentuhan dengan calon. Sama seperti kami tidak bersentuhan dengan calon," kata Wakil Ketua Komisi III DPR F-PDIP Trimedya Panjaitan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Menurut Trimedya, hal ini demi menghindari terjadinya konflik kepentingan dalam penentuan keputusan calon hakim konstitusi. Selain itu, dia ingin keputusan soal hakim konstitusi itu menjadi 'karya berkualitas' DPR di periode 2014-2019 ini.
"Kami berharap karena juga mau menghasilkan yang bagus kepada MK-nya dan ini kan karya kami terakhir sebelum berakhirnya masa jabatan ini," tuturnya.
Trimedya mengatakan pengumuman akan dilakukan pada 12 Maret 2019. DPR akan memasuki masa reses pada 14 Februari-4 Maret 2019.
Penundaan keputusan ini, disebutkan Trimedya, dilakukan lantaran fraksi-fraksi di Komisi III DPR masih akan melakukan konsolidasi internal. Selain itu, DPR masih akan mendengarkan pendapat dari tim ahli yang terlibat dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) para calon hakim konstitusi.
Menurut Trimedya, kesebelas calon hakim konstitusi yang telah mengikuti rangkaian uji di DPR masing-masing memiliki catatan. Nantinya akan dipilih 2 orang dari sebelas orang tersebut.
Daftar calon hakim konstitusi itu adalah sebagai berikut:
1. Hesti Armiwulan Sochmawardiah
2. Aidul Fitriciada Azhari
3. Bahrul Ilmi Yakup
4. M Galang Asmara
5. Wahiduddin Adams
6. Refly Harun
7. Aswanto
8. Ichsan Anwary
9. Askari Razak
10. Umbu Rauta
11. Sugianto (tsa/fdn)