Helpandi dalam sidang lanjutan terdakwa Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, menyebut uang yang diserahkan kepada Merry berasal dari anak buah pengusaha Tamin bernama Hadi Setiawan
"Saya cuma bilang, 'Bu, ini ada dari penasihat hukum terdakwa minta tolong untuk perkara tipikor kita', lalu tanggapan Bu Merry 'bolehlah'," kata Helpandi dalam persidangan, Kamis (7/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Eksepsi Hakim Merry Purba Ditolak |
Helpandi mengaku menjalin komunikasi ke hakim anggota lainnya dalam perkara pengusaha Tamin, Sontan Merauke Sinaga. Namun saat itu Sontan, disebut Helpandi, menolak menolong Tamin.
"Saya minta ke majelis lain, seingat saya tanggal 23 Agustus 2018 hanya katakan, 'Pak, ini ada yang minta tolong'. Jawaban Pak Sontan 'tidak usahlah itu, tapi tunggulah tanggal 27 Agustus'. Terus kalau Bu Merry jawabannya 'bolehlah'," terang Helpandi.
Setelah itu, Helpandi mengaku kembali bertemu dengan Merry pada 24 Agustus 2018 sebelum putusan perkara Tamin.
"Jadi setelah ada pembicaraan dengan Pak Tamin, besoknya tanggal 24 Agustus 2018 sore saya jumpa dengan Bu Merry. Pas papasan di situ, saya utarakan, 'Bu, nanti saya ada jumpa sama yang minta tolong itu'. Terus saya bilang, kemungkinan nanti mau kasih uang 2 atau 3," katanya.
"Jadi setelah saya bilang mau kasih 2 atau 3, saya tanya lalu gimana kelanjutannya ke Bu Merry, dia bilang 'kamu tahu mobil saya kan, Dek?' Terus dia bilang tahu, lalu dia bilang 'ya sudah, besok pagi kita ketemuan di sekitar showroom'," papar Helpandi
Pengusaha Tamin Sukardi didakwa memberikan suap sebesar SGD 280 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba. Uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan Tamin.
Saksikan juga video 'Bantah Terima Suap, Hakim Merry: Selidiki CCTV Ruangan Saya':
(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini