Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (7/2), sekitar pukul 16.00 WIB. Adapun ketiga hakim adalah Efrata Tarigan selaku hakim ketua dan dua hakim anggota Akhmad Suhel serta Yunus Sesa.
"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman mati," ucap hakim ketua Efrata dengan suara bulat dan tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menjatuhkan hukuman mati, tiga mejelis menilai Letto merupakan mafia narkoba antarpulau. Ini terungkap dari keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang dihadirkan di persidangan selama sidang digelar.
"Terdakwa sebagai anggota jaringan antarpulau, Sumatera, Jawa, dan Kalimantan," imbuh majelis.
Bukan hanya peredaran sabu, jaringan Letto disebut majelis mengedarkan 4.950 butir ekstasi. Namun peredaran ekstasi dan sabu lebih dari 9 kilogram telah digagalkan oleh Direktorat Narkoba Polda Sumsel.
Mendengar putusan hakim, Letto terlihat lesu. Ia menyatakan banding dan tidak terima atas vonis mati yang dibacakan tiga hakim di PN Palembang.
"Saya banding," kata Letto singkat.
Setelah mendengar pernyataan banding, hakim menutup persidangan dan segera meminta jaksa membawa Letto keluar dari ruang sidang. Letto pun keluar dari Ruang Sidang Tirta dengan wajah lesu dan menutup wajah.
Selain Letto, saat ini masih ada delapan anggota jaringan lain yang menjalani sidang dan akan divonis di PN Palembang. Mereka adalah Candra (23), Trinil (21), Andik (24), Hasan (38), Ony (23), Sabda (33), Putra (23), dan Dika (22). (ras/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini