"Menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebanyak SGD 150 ribu," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Jaksa menyebut uang itu diberikan Tamin melalui perantara anak buahnya bernama Hadi Setiawan kepada panitera pengganti bernama Helpandi. Total uang yang diberikan sebenarnya SGD 280 ribu yang rinciannya SGD 150 ribu untuk Merry dan sisanya untuk hakim lainnya bernama Sontan Merauke Sinaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merry dan Sontan serta Wahyu Prasetyo Wibowo merupakan majelis hakim yang mengadili Tamin dalam perkara pengalihan tanah negara/milik PTPN II di PN Medan. Saat itu Tamin mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan alasan medis. Hakim menyetujui permohonan pengalihan status penahanan tersebut.
Jaksa KPK juga menyebut uang itu diberikan Tamin agar bebas dari hukuman. Pada akhirnya memang Tamin divonis bebas.
Tamin pun sedang menjalani persidangan sebelumnya dalam perkara itu. Dia didakwa memberikan suap ke Merry dan Sontan.
Simak Juga 'Tangis Hakim Merry Tersangka Suap di Depan Media':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini