"Ketika mengancam petugas dan masyarakat, tidak ada cara lain, hard approach, bahkan tindakan mematikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).
Iqbal menjelaskan tindakan mematikan itu bersifat situasional manakala petugas terdesak. Namun Satgas Tinombala tetap mengedepankan proses hukum yang berlaku. "Kami kejar terus. Hard approach sangat ditentukan di lapangan. Itu sangat tergantung ancaman seketika. Tapi Ali Kalora pelaku kriminal, kami kedepankan tangkap dan proses hukum," ujar Iqbal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pembunuhan terhadap penambang itu diketahui warga pada Minggu (30/12/2018). Warga menemukan kepala manusia terpenggal dan diletakkan di jembatan desa. Pelaku pembunuhan, berdasarkan keterangan saksi kunci, diyakini adalah Ali Kalora cs.
Kelompok Ali Kalora, berdasarkan hasil penyelidikan satgas, terdiri atas 14 anggota, termasuk Ali. Di antara 14 orang tersebut, 7 merupakan rekrutan baru, sedangkan 7 lainnya adalah 'produk' Abu Wardah alias Santoso.
Satgas Tinombala sempat mengimbau Ali cs untuk menyerahkan diri dengan tenggat 29 Januari 2019. Namun imbauan itu tidak diindahkan. Polri menegaskan langkah selanjutnya adalah menyerbu Ali dan kelompoknya. (aud/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini