Narjo sampai di Bawaslu Brebes sekitar pukul 11.30 WIB bersama ajudan. Wabup Brebes ini langsung masuk ke ruangan untuk dimintai keterangannya. Pemeriksaan Narjo secara tertutup dan awak media tidak diperkenankan mengambil gambar.
Narjo keluar ruangan menjelang pukul 13.00 WIB. Dia menolak memberikan keterangan kepada media terkait pemeriksaan dan keterlibatannya dalam deklarasi di Solo tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pemeriksaan, Yunus Awaludin Zaman, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Brebes memberikan keterangan Wakil Bupati Brebes itu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi terkait keikutsertaannya dalam deklarasi dukungan pada paslon 01 oleh 31 daerah di Jawa Tengah di Hotel Alila Solo.
Pemeriksaan ini, kata Yunus merupakan mandat dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk memeriksa kepala daerah maupun wakilnya yang ikut deklarasi.
"Jadi kami hanya diperintah Bawaslu Jateng untuk memintai keterangan dan klarifikasi terhadap para saksi. Karena ada laporan yang masuk ke Bawaslu Provinsi atas pertemuan dan deklarasi di Solo saat itu dengan terlapor Gubernur Ganjar Pranowo," kata Yunus.
Ditambahkan Yunus, Narjo juga dimintai keterangannya terkait kapasitas kehadirannya dan fasilitas yang digunakan saat itu.
"Narjo saat diperiksa mengatakan, kapasitasnya datang ke Solo memenuhi undangan senior PDIP Ganjar Pranowo, bukan sebagai kepala daerah namun sebagai kader partai. Hadir ke sana juga di luar hari kerja yaitu Sabtu," ungkapnya.
Mengenai fasilitas yang dipakai saat menghadari pertemuan, kepada Bawaslu Narjo menjawab tidak memakai fasilitas negara.
"Ia mengaku tidak menggunakan fasilitas itu. Tidak menggunakan kendaraan dinas. Mobil pinjam kakaknya, sopir dan ajudan juga tidak ikut. Dia berangkat bareng kader partai," terang Yunus.
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini