"Kita serahkan itu kepada Bawaslu. Bawaslu kan yang memiliki kewenangan untuk menilai itu ya dengan melakukan penyelidikan, mengumpulkan fakta-faktanya. Biar dilihat sajalah oleh Bawaslu," jelas Arsul kepada wartawan di UGM Yogyakarta, Rabu (30/1/2019).
"Jadi hal-hal yang sudah jadi kewenangannya Bawaslu enggak usah kita giring-giring lah di ruang publik, itu pelanggaran atau itu bukan pelanggaran," lanjut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira Bawaslu punya profesionalitasnya sendiri untuk melihat hal itu," paparnya.
Ia tak mempermasalahkan pihak-pihak yang mengecam deklarasi dukungan 31 kepala daerah di Jateng. Sebab semua pihak boleh bersuara di negara demokrasi. Namun Arsul mengingatkan agar mereka tak lupa adanya wasit di pemilu.
"Kalau menganggap (deklarasi melanggar) itu kan boleh saja, ini negara demokrasi, boleh menganggap tidak netral, boleh menganggap netral. Tapi kan ada wasitnya, biarkan apa kata wasit dong, gitu," pungkas dia.
Simak Juga 'Kepala Daerah Dukung Jokowi Bukan Berarti Jadi Kebal Hukum':
(ush/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini