Polda DIY: Kuasa Hukum Agni Persulit Penyidikan

Dugaan Perkosaan Mahasiswi UGM

Polda DIY: Kuasa Hukum Agni Persulit Penyidikan

Usman Hadi - detikNews
Kamis, 07 Feb 2019 13:50 WIB
Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo. Foto: Usman Hadi/detikcom
Yogyakarta - Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, menyebut kuasa hukum Agni (nama semaran mahasiswi UGM yang diduga korban perkosaan) justru mempersulit penyidikan polisi. Apa maksudnya?

"Kami juga heran. Itu kuasa hukum (Agni), itu kuasa hukumnya sepertinya malah mempersulit penyidikan," ujar Hadi kepada wartawan di Mapolsek Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Kamis (7/2/2019).

Hadi mencontohkan, saat Polda DIY meminta korban menjalani visum et repertum permintaan tersebut ditolak korban. Pilihan korban, kata Hadi, tak terlepas dari saran tim kuasa hukum dan pendampingnya di LSM Rifka Annisa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Loh, kan itu korban (diduga perkosaan). Korban dimintai visum (et repertum) kok malah nggak dikasih, ya kasihan korbannya to," ungkapnya.


"Kita minta visum, titik. Mereka (korban dan kuasa hukum) nggak mau. Pertanyaannya benar nggak itu dia (tim kuasa hukum dan pendamping) menyuarakan suara korban," lanjutnya.

Polda DIY, kata Hadi, tidak mengetahui alasan korban menolak visum. Dia mempersilakan awak media menanyakan langsung ke kuasa hukum Agni. "Nggak tahu saya (alasannya). Sampean (anda) tanya sama mereka (kuasa hukum korban)," tuturnya.


Hadi juga menyebutkan bahwa pihaknya belum pernah bertemu dengan kuasa hukum Agni. Polda DIY hanya pernah berkomunikasi dengan kuasa hukum Agni via surat.

"Belum, (Penyidik Polda DIY) belum (bertemu kuasa hukum Agni)," ujar Hadi.


Hadi mengakui pihaknya pernah mendapat surat dari kuasa hukum dari Agni. Namun Dia mempertanyakan surat tersebut, sebab nama korban di surat tertera Agni. Padahal dalam kasus yang diusutnya nama korban bukan Agni, tapi mahasiswi berinisial AL.

"Saya tidak tahu juga orang di suratnya (kuasa hukum korban) juga salah itu, dia selalu sebut Agni. Korbannya bukan Agni, tapi (mahasiswi UGM berinisial korban)," tegasnya.

Istilah Agni sendiri pertama kali dipakai Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung UGM Yogyakarta dalam memberitakan kasus tersebut. BPPM Balairung memakai nama Agni sebagai nama samaran korban berinisial AL.


Dalam prosesnya, kasus yang diberitakan BPPM Balairung lewat berita berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan' diusut Polda DIY. Kini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan polisi.

"Kuasa hukumnya lho kita nggak pernah ketemu, belum pernah ketemu kita. Kan dia kuasa hukumnya Agni, korban kita bukan Agni. Saya nggak ngerti dia itu siapa," pungkas dia.

Sebelumnya kuasa hukum Agni, Catur Udi Handayani, membenarkan korban menolak menjalani visum et repertum. "Penyintas (korban) menolak melakukan visum et repertum karena luka fisik sudah hilang," ujar Ny Udi, Kamis (10/1) lalu. (ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads