Kuasa Hukum Agni, Suki Ratnasari mengatakan kliennya diberi tahu hasil kerja Komite Etik UGM pada 21 Januari 2019. Hasilnya, empat dari tujuh anggota Komite Etik menyatakan tidak ada pelecehan seksual terhadap Agni.
"Dari tujuh orang anggota Komite Etik, empat orang menyatakan tidak ada pelecehan seksual, yang terjadi adalah perbuatan asusila dan menolak mengkategorikannya sebagai pelanggaran sedang dan berat," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kiki panggilan akrab Suki Ratnasari menerangkan meskipun empat anggota Komite Etik menyatakan tidak ada pelecehan seksual, namun ada anggota Komite Etik lainnya yang mengeluarkan dissesting opinion.
Dissesting opinion tersebut menyatakan bahwa kasus yang menimpa Agni adalah pelecehan seksual. Tak hanya itu, kasus yang dialami Agni juga dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Kiki menyayangkan pandangan mayoritas anggota Komite Etik yang menyatakan tidak adanya pelecehan seksual terhadap Agni. Padahal Agni sejak awal dijanjikan pihak kampus penyelesaian yang berkeadilan gender.
"Kesimpulan (atas kasus) tindak asusila (dari Komite Etik UGM) sangat melukai rasa keadilan Agni," tegasnya.
"Karena di awal pertemuan Agni dengan Komite Etik, Agni dijanjikan penyelesaian yang berperspektif dan berkeadilan gender. Kondisi ini hanya mempertegas adanya budaya victim blaming," tutupnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini