"Saya masih menunda pelantikan pejabat dan pelaksana tugas atau plt eselon I dan eselon II di lingkungan Kemendagri dan BNPP dan saya minta semua pejabat dan plt eselon I dan eselon II menyerahkan LHKPN," kata Tjahjo dalam keterangan persnya, Kamis (7/2/2019).
Tjahjo menyebut sikapnya itu sebagai komitmennya membina aparatur internal Kemendagri. Untuk menegaskan sikapnya itu, Tjahjo menyebut instruksinya akan dicantumkan dalam peraturan Mendagri atau permendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingat masih ada pejabat eselon I dan eselon II Kemendagri dan BNPP yang belum melaporkan LHKPN, ini syarat mutlak sebelum dilantik sebagai pejabat maupun plt eselon I dan II, harus menunjukkan LHKPN," kata Tjahjo.
Aturan mengenai LHKPN termaktub dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ada tujuh kategori jabatan yang wajib menyetorkan LHKPN, yakni pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Simak Juga 'Tidak Lapor LHKPN Jadi Pelanggaran Etika':
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini