Kisah Ahmad Dhani dan Kata 'Idiot' yang Menyeretnya ke Meja Hijau

Kisah Ahmad Dhani dan Kata 'Idiot' yang Menyeretnya ke Meja Hijau

Suki - detikNews
Kamis, 07 Feb 2019 12:51 WIB
Foto: Deni Prastyo Utomo/File
Surabaya - Ahmad Dhani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019) pagi. Pentolan band Dewa 19 itu kini menghuni Rutan Klas I Medaeng untuk memudahkan proses persidangan berikutnya.

"Untuk mempercepat sidang, terdakwa akan dititipkan di Rutan Klas I Medaeng, Surabaya," kata Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono di ruang sidang Cakra, Kamis (7/2/2019).

Dhani disidang terkait kasus pencemaran nama baik yang dia lakukan akhir Agustus 2018. Kala itu, Dhani yang akan mengakhiri Deklarasi #2019gantipresiden menginap di Hotel Majapahit, Surabaya. Selain deklarasi yang gagal digelar di kawasan Tugu Pahlawan, Ahmad Dhani juga menyebut mendapat perlakuan tidak mengenakkan dari pihak yang menolak deklarasi tersebut.


Dalam video singkat yang beredar di medsos, Politikus Partai Gerindra itu bercerita kondisinya yang dihadang ratusan orang. Sehingga tidak bisa menemui atau datang ke tempat deklarasi. Dhani menyebut kelompok yang menghadang dirinya 'idiot'.

"Ini idiot-idiot ini. Mendemo orang yang tidak berkuasa. Saya nggak bisa keluar. Mohon maaf kepada teman-teman yang deklarasi saya nggak bisa keluar," berikut sepenggal ungkapan suami Mulan Jameela dalam video tersebut.

Tidak terima dengan kata 'idiot' yang diungkapkan Ahmad Dhani, kelompok yang bersangkutan melaporkan musisi kelahiran Surabaya itu ke polisi atas kasus pencemaran nama baik. Hingga akhirnya polisi menetapkan pria berusia 46 tahun itu sebagai tersangka pada Oktober 2018.


"Dalam kasus yang berujung pada pelaporan itu, kami sudah memeriksa beberapa ahli bahasa, ahli lain, saksi-saksi juga. Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kala itu saat jumpa pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (18/10/2018).

Sebelum menjalani sidang perdana, Ahmad Dhani juga sedang menjalani masa hukuman kasus ujaran kebencian di LP Cipinang Jakarta. Namun demi kepentingan proses hukum di Surabaya, Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng.

Bahkan awalnya, Dhani dikabarkan akan dibawa ke Surabaya pada Rabu (6/2). Namun Kuasa Hukum Dhani, Indra Wansyach mengabarkan jika kliennya tersebut hanya akan hadir di saat sidang saja.


Namun rupanya Ahmad Dhani langsung dijebloskan ke Rutan Medaeng untuk menjalani sidang-sidang berikutnya. Sidang berikutnya akan digelar Selasa (12/2/2019) mendatang.


Simak Juga 'Ahmad Dhani Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya':

[Gambas:Video 20detik]

(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.