Ahmad Dhani Tambah Pengacara Hadapi Banding di PT DKI

Ahmad Dhani Tambah Pengacara Hadapi Banding di PT DKI

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 06 Feb 2019 18:08 WIB
Ahmad Dhani/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Ahmad Dhani menambah pengacara untuk proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding sudah didaftarkan ke PN Jaksel dan kini memori bandingnya dalam penyusunan.

"Ahmad Dhani pada tanggal 4 (Februari) kemarin menambah tim lawyer," ujar pengacara Ahmad Dhani untuk upaya banding di PT DKI, Alamsyah Hanafiah kepada wartawan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (6/2/2019).

Alamsyah mempertanyakan status penahanan Ahmad Dhani di Rutan Cipinang. Sebab penahanan Ahmad Dhani saat ini sudah menjadi kewenangan PT DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Urusan status penahanan ini juga terkait rencana peminjaman (bon) Kejari Surabaya untuk sidang perdana Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik.






"Jadi status Ahmad Dhani ini tahanan eksekusi putusan pengadilan (PN Jaksel) atau tahanan sementara proses banding dalam kasus yang sama (ujaran kebencian)," ujar Alamsyah.



Pengacara Alamsyah Hanafiah yang ditunjuk Ahmad Dhani mendampingi proses upaya banding atas kasus ujaran kebencian, Rabu (6/2/2019)Pengacara Alamsyah Hanafiah yang ditunjuk Ahmad Dhani mendampingi proses upaya banding atas kasus ujaran kebencian, Rabu (6/2/2019) Foto: Lisye Sri Rahayu-detikcom




Alamsyah juga mengaku belum mengetahui kepastian pemindahan penahanan Ahmad Dhani terkait sidang kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya yang digelar besok, Kamis (7/2).

"Informasinya mau dipindah ke sana untuk menghadapi persidangan di Surabaya. Tapi tidak jelas apa ini bolak-balik apa ini dipindah di sana. Sementara status Ahmad Dhani ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi untuk ditahan di sini," ujarnya.







Karutan Cipinang Oga Darmawan sebelumnya mengatakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan putusan penahanan Ahmad Dhani. PT DKI juga mengeluarkan penetapan soal Ahmad Dhani, yang harus menjalani sidang di Surabaya. Surat PT DKI, menurut Oga Darmawan, ditujukan ke kepala rutan.

"Jadi mau kembali atau tidak, masih tergantung. Yang penting pihak rutan harus siap. Misalnya balik lagi, pihak rutan harus siap. Kalau akhirnya tidak kembali dan dititipkan di Surabaya, tidak apa-apa selama surat-surat sudah lengkap," ujar Oga dalam wawancara terpisah.


Saksikan juga video 'Fahri soal Kasus Ahmad Dhani: Tolong, Jaksa Jangan Berpolitik!':

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads