"Ahmad Dhani pada tanggal 4 (Februari) kemarin menambah tim lawyer," ujar pengacara Ahmad Dhani untuk upaya banding di PT DKI, Alamsyah Hanafiah kepada wartawan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (6/2/2019).
Alamsyah mempertanyakan status penahanan Ahmad Dhani di Rutan Cipinang. Sebab penahanan Ahmad Dhani saat ini sudah menjadi kewenangan PT DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ahmad Dhani Batal Dibawa ke Surabaya |
"Jadi status Ahmad Dhani ini tahanan eksekusi putusan pengadilan (PN Jaksel) atau tahanan sementara proses banding dalam kasus yang sama (ujaran kebencian)," ujar Alamsyah.
![]() |
Alamsyah juga mengaku belum mengetahui kepastian pemindahan penahanan Ahmad Dhani terkait sidang kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya yang digelar besok, Kamis (7/2).
"Informasinya mau dipindah ke sana untuk menghadapi persidangan di Surabaya. Tapi tidak jelas apa ini bolak-balik apa ini dipindah di sana. Sementara status Ahmad Dhani ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi untuk ditahan di sini," ujarnya.
Karutan Cipinang Oga Darmawan sebelumnya mengatakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan putusan penahanan Ahmad Dhani. PT DKI juga mengeluarkan penetapan soal Ahmad Dhani, yang harus menjalani sidang di Surabaya. Surat PT DKI, menurut Oga Darmawan, ditujukan ke kepala rutan.
"Jadi mau kembali atau tidak, masih tergantung. Yang penting pihak rutan harus siap. Misalnya balik lagi, pihak rutan harus siap. Kalau akhirnya tidak kembali dan dititipkan di Surabaya, tidak apa-apa selama surat-surat sudah lengkap," ujar Oga dalam wawancara terpisah.
Saksikan juga video 'Fahri soal Kasus Ahmad Dhani: Tolong, Jaksa Jangan Berpolitik!':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini