Penyewa ruko, Elan Suherlan, dalam persidangan mengaku pernah dimintai uang keamanan sebesar Rp 500 ribu. Duit diminta tangan kanan Hercules, Frasisko Soares Rekardo alias Bobi, setelah kelompok itu menduduki lahan pada Agustus 2018.
"Bang Bobi lagi di pos. Bang Bobi minta uang koordinasi keamanan," ujar Elan dalam kesaksian pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak (ada ancaman). Bang Bobi, karena jaga di situ, dua minta uang rokok dan kopi," sebut Elan.
Elan kemudian menjadi 'koordinator' untuk uang keamanan yang disetorkan ke kelompok Hercules selama tiga bulan. Pada bulan pertama, masih ada tujuh ruko penyewa. Setelah itu, satu penyewa keluar dari kawasan PT Nila Alam.
"Saya setor Rp 3,5 juta. Kemudian Rp 3 juta, dan Rp 3 juta," katanya.
Setelah membayar uang keamanan kepada kelompok Hercules, penyewa ruko meminta ganti kepada PT Nila Alam.
Selain Elan, ada lima penyewa ruko lain yang dipanggil sebagai saksi dalam persidangan. Mereka adalah Rumojo alias Bejo, Joni Daniel, Mudiadi alias Aning, Rudi Hartono Sinaga, dan Jumali. Keenam saksi itu beralasan takut sehingga membayar uang keamanan kepada kelompok Hercules.
Hakim Rustiyono menggali keterangan soal alasan 'takut' dengan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Bejo.
"Di BAP dijelaskan. Saat kejadian, tampang anak buah Hercules itu hitam, sangar, dan beringas. Apakah karena alasan itu?"
"Iya," jawab Bejo singkat.
Sementara itu, Bobi menyebut apa yang dilakukannya tidak atas permintaan Hercules. Semua yang ada di lapangan adalah tanggung jawab dirinya.
"Semua yang di lapangan atas perintah saya, tidak ada atas perintah Pak Hercules," kata Bobi di persidangan. (aik/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini