Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat memastikan tanah yang diduduki kelompok Hercules Rozario Marshal, merupakan milik PT Nila Alam. Tanah di Kalideres itu dimiliki Nila Alam sejak 13 Januari 1999.
Hal tersebut disampaikan Anggota Seksi Pemeliharaan Data dan Pembinaan PPAT, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat, Syarifudin saat bersaksi dalam sidang lanjutan Hercules, Handy Musawan, Fransisco Soares Rekardo alias Bobi di PN Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Rabu (30/1/3019).
Luas awal tanah milik PT Nila Alam disebut 16.155 meter. Namun berkurang menjadi 14.365 meterk karena digunakan untuk jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hingga saat ini HGB (hak guna bangunan) tanah itu masih atas nama PT Nila Alam sejak 13 Januari 1999," kata Syarif saat bersaksi.
Menurut Syarif, tanah tersebut memang sebelumnya bukan milik PT Nila Alam. Namun tanah itu sudah pindah tangan sejak tahun 1981.
"Jadi pelepasan hak tanah itu menurut surat ini, si pihak pertama, memperoleh berdasarkan akte jual beli dan akte tertulis tanggal 26 November 1981 Nomor 89," ujar Syarif.
Hercules didakwa merebut lahan PT Nila Alam dengan melakukan kekerasan bersama anak buahnya. Hercules dkk juga mengklaim tanah tersebut sudah dimenangkan di Peninjauan Kembali (PK) dan atas nama Thio Ju Auw.
Atas kasus ini Hercules didakwa dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Saksikan juga video 'Ini Masalah Pendudukan Lahan yang Menjerat Hercules':
(zap/fdn)