Tembak Mati 6 Orang, Sopir Uber di AS Divonis Penjara Seumur Hidup

Tembak Mati 6 Orang, Sopir Uber di AS Divonis Penjara Seumur Hidup

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 06 Feb 2019 17:21 WIB
Jason Dalton (REUTERS/Kalamazoo County Sheriff's Office/Handout via Reuters)
Michigan - Seorang sopir Uber di Michigan, Amerika Serikat (AS) divonis penjara seumur hidup karena membunuh enam orang dan melukai dua orang lainnya. Sopir berusia 48 tahun itu tidak menunjukkan ekspresi apapun saat dihukum bui seumur hidup.

Seperti dilansir Reuters, Rabu (6/2/2019), Jason Dalton (48) dalam persidangan sebelumnya telah mengaku bersalah atas enam dakwaan pembunuhan dan dua dakwaan percobaan pembunuhan, serta delapan dakwaan pelanggaran senjata api.

Hakim Alexander Lipsey membacakan vonis dalam persidangan di Kalamazoo County, Michigan, pada Selasa (5/2) waktu setempat. Dalton dijatuhi vonis penjara seumur hidup tanpa kemungkinan mendapat pembebasan bersyarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada awal karier saya sebagai hakim, saya mendapat petuah bijaksana: Penjara-penjara kita tidak dirancang untuk orang-orang yang membuat kita marah. Penjara itu dirancang untuk orang-orang yang kita takuti. Dan Anda jelas masuk dalam kategori itu," sebut hakim Lipsey saat membacakan vonis.


Dalam tindak kriminal yang terjadi pada 20 Februari 2016 itu, Dalton melepas tembakan secara brutal ke area parkir di tiga area berbeda di Kalamazoo, yang berjarak 240 kilometer sebelah barat kota Detroit. Penembakan terjadi di dekat sebuah gedung apartemen, sebuah diler mobil dan sebuah restoran setempat.

Tembakan itu dilepaskan Dalton secara acak dalam aksi yang berlangsung selama lima jam. Aksi Dalton itu menewaskan enam orang dan melukai dua orang lainnya. Tidak ada satupun korban yang merupakan pelanggan Uber.

Kepolisian setempat menyebut Dalton terus mengantar dan menjemput penumpang di sela-sela melakukan penembakan brutal itu.

Di persidangan, Dalton awalnya beralasan pembunuhan itu dilakukan karena aplikasi Uber mengendalikan 'pikiran dan tubuhnya'. Pengacara Dalton bahkan sempat menyatakan kliennya memiliki gangguan kejiwaan. Namun pemeriksaan kejiwaan menyatakan Dalton berkompeten secara mental untuk menjalani persidangan.


Seiring berjalannya persidangan, Dalton mengubah keterangan dan mengaku bersalah atas seluruh dakwaan yang dijeratkan kepadanya.

Terkait kasus ini, pihak Uber menyatakan pihaknya merasa 'ngeri dan terpukul'. Uber menyatakan Dalton lolos pemeriksaan latar belakang untuk menjadi salah satu sopir karena tidak memiliki catatan kriminal. Setelah kasus ini mencuat, Dalton dipecat dari pekerjaannya.

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads