Daftar Caleg Eks Koruptor Bertambah 3 Orang

Daftar Caleg Eks Koruptor Bertambah 3 Orang

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 06 Feb 2019 15:17 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Daftar caleg eks koruptor pada Pemilu 2019 bertambah tiga orang. Tapi KPU belum merilis nama ketiga caleg tersebut.

"Ya sementara tiga," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Rabu (6/2/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Rencananya, pengumuman nama caleg eks koruptor yang baru akan dilakukan pekan depan. KPU pada Rabu (30/1) merilis daftar 49 caleg eks koruptor.

Komisioner KPU Ilham Saputra sebelumnya mengatakan dipublikasikannya daftar caleg eks napi korupsi bukan bermaksud membuat daftar hitam. Pilihan terhadap caleg tetap berada di tangan pemilih.






"Sekali lagi kami tidak akan membuat semacam blacklist, tidak sama sekali. Kami hanya informasikan kepada masyarakat bahwa ini lo calon-calon yang terpilih. Ada juga calon yang mantan napi koruptor. Keputusannya kita serahkan ke masyarakat," kata Ilham.

Dari 49 caleg itu, 9 merupakan caleg DPD, 16 caleg DPRD provinsi, dan 24 caleg DPRD kabupaten/kota. Ilham mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 tahun 2017, caleg mantan terpidana disyaratkan mengumumkan statusnya secara terbuka ke publik.


Simak Juga 'Silakan Dicatat! KPU Rilis 49 Caleg Eks Napi Koruptor':

[Gambas:Video 20detik]


(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads