"Pada saat penangkapan, ada cangklong sisa pakai (berisi sabu) yang beratnya 0,0125 gram neto hasil cek Labfor Mabes Polri," kata Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvjin Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/2/2019).
Sabu itu ditemukan berada di dalam cangklong bekas pakai Yanto dan Romy. Mereka berdua menggunakan barang haram itu di kediaman Yanto di daerah Makasar, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam kesempatan yang sama mengatakan Yanto dan Romy positif menggunakan sabu dari hasil tes urine, rambut, dan darahnya. Beberapa barang bukti dijabarkan oleh Argo.
"Saat di TKP satu yang di rumah YS, kita amankan barang bukti ada sebuah cangklong, cangklong itu sudah kita bawa ke Labfor. Ada bekas pakai 0,0125 gram itu, ada korek api, bong, sedotan, kita amankan," kata Argo.
Selain Yanto dan Romy, polisi mengamankan dua orang lainnya, yakni Mike Andriyani alias Indri dan Yudi Sudarso, di rumah Uda di Tanah Tinggi. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini