"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Eni Maulani Saragih berupa uang pengganti Rp 10,35 miliar dan SGD 40 ribu yang diperhitungkan uang yang telah disetorkan oleh terdakwa ke rekening penampungan KPK dan yang telah disita dalam perkara ini," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Apabila Eni Saragih tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh KPK. Jika harta benda tidak cukup untuk membayar uang pengganti, Eni dipidana penjara 1 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut Eni Saragih sudah menitipkan uang Rp 500 juta kepada KPK. Uang tersebut kini sudah dirampas untuk negara.
Eni Saragih dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni Saragih diyakini jaksa KPK bersalah menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Uang suap dimaksudkan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1 di PLN. Proyek itu sedianya ditangani PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd). Kotjo merupakan pemilik BNR yang mengajak perusahaan asal China, yaitu CHEC Ltd, untuk menggarap proyek itu.
Uang suap yang diterima Eni untuk kepentingan Partai Golkar melaksanakan munaslub. Ketika itu, Eni diminta Plt Ketum Idrus Marham meminta uang USD 2,5 juta dari Kotjo. Novanto selaku Ketum Golkar sekaligus Ketua DPR saat itu terjerat kasus proyek e-KTP dan digantikan Idrus Marham selaku Sekjen Golkar.
Selain itu, jaksa menyakini Eni bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas.
Berikut perincian uang yang diterima Eni dari pengusaha migas:
1. Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting sebesar Rp 250 juta;
2. Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) sebesar Rp 100 juta dan SGD 40 ribu;
3. Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal sebesar Rp 5 miliar; dan
4. Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sebesar Rp 250 juta.
Seluruh uang gratifikasi yang diterima untuk digunakan oleh Eni membiayai kegiatan pilkada di Kabupaten Temanggung yang diikuti oleh suami terdakwa, yaitu M Al Khadziq, serta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Dalam Pilkada Kabupaten Temanggung itu, Khadziq berpasangan dengan Heri Wibowo sebagai calon wakil bupati yang diusung Partai Golkar. Pada akhirnya, mereka memenangi pilkada dan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Temanggung.
Saksikan juga video 'Beri Miliaran ke Eni Saragih, Johannes Tak Tahu Itu Bentuk Suap':
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini