Ahmad Dhani Dipindah dari Rutan Cipinang ke Surabaya

Ahmad Dhani Dipindah dari Rutan Cipinang ke Surabaya

Ferdinan - detikNews
Rabu, 06 Feb 2019 10:35 WIB
Ahmad Dhani/dok.detikcom/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Ahmad Dhani, terdakwa kasus cuitan ujaran kebencian dipindah penahanannya ke Rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur. Pemindahan dilakukan karena Ahmad Dhani akan menjalani sidang di Surabaya dalam perkara pencemaran nama baik.

"Ahmad Dhani dipindah hari ini. Surat-surat sudah lengkap," ujar Karutan Cipinang, Oga Darmawan, Rabu (6/2/2019).






Pihak pengacara sebelumnya sudah mendapat kabar rencana jaksa pada Kejari Surabaya meminjam alias bon tahanan. Ahmad Dhani dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik pada Kamis (7/2).

Tonton video: Penahanan Ahmad Dhani Dipindah ke Surabaya

[Gambas:Video 20detik]



Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena penyebaran cuitan ujaran kebencian di akun Twitter miliknya. Setelah vonis hakim, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Rutan Cipinang pada Senin (28/1).

Terkait kasus ujaran kebencian, pengacara Ahmad Dhani sudah mendaftarkan banding ke PN Jaksel.


(fdn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads