"(Kami) Kalau dari jaksa sudah terima untuk menghadiri sidang tanggal 7. Kalau pengacara sih siap. Hanya harus dikonfirmasi, (apakah) Kejaksaan Surabaya sudah diberi izin belum untuk menghadirkan Dhani di Surabaya?" kata pengacara Dhani, Aldwin Rahadian, saat dihubungi, Selasa (5/2/2019).
Aldwin mengatakan hingga hari ini belum mendapatkan kepastian dari Kejaksaan Tinggi DKI. Dia mengatakan setelah jalani sidang di PN Surabaya, Dhani akan kembali ke Rutan Cipinang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang akan digelar lusa, Aldwin mengatakan pihak keluarga Dhani tak mempermasalahkan. Dia mengatakan pihak keluarga hanya tak mau jika Dhani harus pindah ditahan di Surabaya.
"(Pihak keluarga sudah) Tahu. Nggak ada masalah (dengan sidang di Surabaya). Yang pihak keluarga nggak mau itu pindah rutan penahanan. Tapi kalau kemudian sidang lalu pulang lagi, nggak ada masalah. Dan itu dipastikan sudah begitu karena sudah ada surat ketetapan dari PT (pengadilan tinggi) kan," ucap Aldwin.
Sebelumnya diberitakan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah berkoordinasi dengan Kejari Jaksel, PN Jaksel, dan Ditjen PAS. Pihak Kejati Jatim masih berupaya untuk meminta izin pengalihan tahanan Ahmad Dhani dari LP Cipinang ke tahanan Kejati Jatim.
"Begini, Ahmad Dhani sekarang kan lagi di tahan di LP Cipinang dengan kasus yang di Jakarta. Sedangkan kita ada kepentingan menyidangkan Ahmad Dhani pada tanggal 7 Februari ini di PN Surabaya, dan kemarin sore kita berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jaksel serta Dirjen Lapas untuk perihal agar Ahmad Dhani dipindah di Surabaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (31/1/2019). (jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini