"Proses penyidikan sejauh ini masih berjalan," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto saat dimintai konfirmasi detikcom melalui pesan singkat, Selasa (5/2/2019).
"Penyidikan tidak berhenti," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, UGM akan menyurati Polda DIY untuk memberitahukan secara resmi kesepakatan damai antara pelaku dan korban kasus perkosaan mahasiswi KKN. Pemberitahuan itu terkait proses hukum yang dilakukan Polda DIY terkait kasus tersebut.
"Kami akan secara resmi mengirimkan surat ke kepolisian (Polda DIY) tentang penyelesaian (damai) ini," ujar Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni UGM, Paripurna, di Gedung Pusat UGM, Senin (4/1).
Dalam kesempatan yang sama, Rektor UGM Panut Mulyono menyatakan kasus dugaan perkosaan yang dialami mahasiswi KKN UGM di Pulau Seram, Maluku, pertengahan tahun 2017 lalu berakhir damai. Korban dengan pelaku bersepakat damai.
"Kami sampaikan bahwa kasus ini (dugaan perkosaan) dinyatakan telah selesai (berakhir damai)," ujar Rektor UGM, Panut Mulyono. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini