Kapolda DIY Soal Perdamaian di Kasus Agni: Syukur Alhamdulillah

Dugaan Perkosaan Mahasiswi UGM

Kapolda DIY Soal Perdamaian di Kasus Agni: Syukur Alhamdulillah

Pradito Rida Pertana - detikNews
Selasa, 05 Feb 2019 17:18 WIB
Kapolda DIY Irjen Pol Ahmad Dofiri di Gunungkidul. Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom
Gunungkidul - Kasus dugaan perkosaan mahasiswi UGM yang selesai dengan kesepakatan damai dinilai Kapolda DIY sesuai harapan. Untuk kelanjutan proses hukum kasus tersebut, Kapolda menilai tidak perlu dibesar-besarkan karena keduanya sudah berdamai.

"Ini sendiri (Kasus dugaan perkosaan mahasiswi UGM) laporannya (yang mengatasnamakan dari UGM) kita belum ada, kita cuma hanya dimintai (tolong) UGM ada kasus seperti ini, bagaimana pak polisi dan kita lakukan penyelidikan," ujar Kapolda DIY, Irjen Pol Ahmad Dofiri kepada wartawan usai meresmikan Masjid Baiturrahman di Polres Gunungkidul, Selasa (5/2/2019).

"Kan hasilnya kemudian di antara mereka (HS dan korban) sendiri ternyata berdamai, itu yang kita harapkan, karena perkosaan tidak ada, dan pelecehan tidak ada, hanya kesalahpahaman saja dan sekarang damai ya syukur alhamdulillah," imbuh Dofiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sebagaimana diketahui, UGM akan menyurati Polda DIY untuk memberitahukan secara resmi kesepakatan damai antara pelaku dan korban kasus perkosaan mahasiswi KKN. Pemberitahuan itu terkait proses hukum yang dilakukan Polda DIY terkait kasus tersebut.

"Kami akan secara resmi mengirimkan surat ke kepolisian (Polda DIY) tentang penyelesaian (damai) ini," ujar Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni UGM, Paripurna, di Gedung Pusat UGM, Senin (4/1/2).

Sebelumnya, kasus perkosaan yang menimpa seorang mahasiswa di lokasi KKN di Pulau Seram, Maluku, Juni 2017 lalu telah dilaporkan Kepala Satuan Keamanan dan Keselamatan Kampus (SKKK) UGM, Arif Nurcahyo ke Polda DIY pada 9 Desember 2018.


Atas dasar pelaporan itu aparat kepolisian bergerak mengusutnya dan kini kasus tersebut sudah sampai tahap penyidikan. Adapun UGM menegaskan tak terlibat dalam pelaporan yang dilakukan Kepala SKKK ini.

"Kasus ini dilaporkan oleh Arif Nurcahyo itu sebagai pribadi. Jadi tidak mengatasnamakan UGM meskipun beliau berstatus sebagai pegawai UGM. Rektor baru mengetahui setelah pelaporan itu dilakukan," paparnya.


"Jadi laporan itu adalah hak setiap warga negara ya, jadi siapapun bisa melaporkan kasus ini. Oleh karena itu memang kita tidak minta yang bersangkutan (Arif) untuk menarik (laporan), karena itu adalah hak pribadi yang bersangkutan," lanjutnya.

Meski demikian, lanjut Paripurna, dia berharap aparat kepolisian juga mempertimbangkan kesepakatan damai antara pelaku dan korban dalam proses mediasi yang dilakukan pihaknya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads