Rektor: Kasus Dugaan Perkosaan Mahasiswi KKN UGM Berakhir Damai

Rektor: Kasus Dugaan Perkosaan Mahasiswi KKN UGM Berakhir Damai

Usman Hadi - detikNews
Senin, 04 Feb 2019 18:12 WIB
Keterangan pers Rektor UGM terkait dugaan perkosaan mahasiswi. (Foto: Usman Hadi/detikcom)
Yogyakarta - Kasus dugaan perkosaan yang dialami mahasiswi KKN UGM di Pulau Seram, Maluku, pertengahan tahun 2017 lalu dberakhir damai. Korban dengan pelaku berinisial bersepakat damai.

"Kami sampaikan bahwa kasus ini (dugaan perkosaan) dinyatakan telah selesai (berakhir damai)," ujar Rektor UGM, Panut Mulyono, dalam konferensi pers di Ruang Sidang Pimpinan UGM, Senin (4/1/2019).

Turut hadir dalam konferensi pers Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni Paripurna, Wakil Rektor Bidang Pendidikan Pengajaran dan Kemahasiswaan Djagal, Dekan Fakultas Teknik Nizam, dan Dekan Fisipol Erwan Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Panut menjelaskan, nota kesepakatan damai antara korban dengan pelaku berinisial HS diambil di Gedung Pusat UGM sore tadi. Mereka menyatakan berdamai dengan membubuhkan tanda tangan di atas kertas dan bermaterai.

Nota kesepakatan damai itu ditandatangani oleh korban, pelaku dan Rektor UGM. "Tanda tangannya bermaterai," jelasnya.

Panut menegaskan, keputusan damai ini diambil tanpa paksaan. Kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan membubuhkan tanda tangan di atas nota kesepakatan bermaterai tersebut.

"Saudara HS menyatakan menyesal, mengaku bersalah, dan memohon maaf atas perkara yang terjadi pada bulan Juni 2017," paparnya.


Meski sudah berdamai, keduanya masih diharuskan mengikuti mandatory konseling dengan psikolog klinis. Psikolog tersebut bisa dari internal UGM maupun psikolog yang ditunjuk sendiri oleh keduanya.

"UGM menfasilitasi dan menanggung sepenuhnya kebutuhan dana konseling," tutupnya.

Sementara itu Dekan Fisipol UGM, Erwan Agus Purwanto, menegaskan proses perdamaian antara mahasiswinya sebagai korban dengan pelaku berlangsung tanpa paksaan. Kesepakatan tersebut adalah keinginan korban sendiri.

"Kita minta (korban) untuk mencermati apakah yang bersangkutan betul-betul menyetujui atau tidak dengan berbagai macam klausul (damai)," ujar Erwan.


Sebelum membubuhkan tanda tangan di nota kesepakatan damai, kata Erwan, korban berkali-kali dipersilakan mencermati klausul yang tertera di nota tersebut. Hingga akhirnya dia menyatakan setuju untuk berdamai.

Erwan menerangkan, sebelum berdamai pihaknya sudah berkomunikasi secara intens dengan korban. Begitu juga dengan Pimpinan Fakultas Teknik yang berkomunikasi secara intens dengan mahasiswanya yang merupakan pelaku, HS.

"(Klausul) kesepakatannya disetujui siang ini, tapi sebelumnya sudah dikomunikasikan cukup lama," pungkas Erwan.

(ush/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads