"Kalau tadi kan penyerahan tahap 2 berarti kan sudah P21. Kalau tahap pertama kan sudah berkas saja. (Sekarang) tinggal menunggu persiapan sidang saja. Persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Sugito saat dihubungi detikcom, Senin (4/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya kita harapkan sejak dari pelimpahan tahap 2, P21, keinginan kita itu (Habib Bahar) ditahan di daerah Bogor lah. Mau dititipkan di mana terserah. Tapi ini masih di Polda. Kita kan memohonkan. Ya sudah (diajukan permohonannya)," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sugito menuturkan Habib Bahar dalam kondisi sehat. Habib Bahar, sebut Sugito, juga siap menjalani proses persidangan.
"Kalau kondisi beliau sih tetap sehat, alhamdulillah. Dia tidak ada masalah," terang Sugito.
Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Berkas perkara Habib Bahar dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong kemarin.
Simak Juga 'Habib Bahar bin Smith Ditahan Polda Jabar!':
(zak/zap)