Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 04 Feb 2019 18:44 WIB
Perantara suap Amin Santono, Eka Kamaludin, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Perantara suap Amin Santono, Eka Kamaludin, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Eka Kamaludin terbukti bersalah menerima uang suap untuk anggota DPR Amin Santono.

"Menyatakan terdakwa Eka Kamaludin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata ketua majelis hakim Rustiono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (4/2/2019).

Uang suap diberikan kepada Amin agar mengupayakan alokasi tambahan Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang dalam APBN Tahun 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hakim menyebut Eka menjadi perantara Amin Santono dalam mendapatkan uang suap senilai Rp 3,6 miliar. Perkenalan Eka dengan Amin berawal dari anak Amin, Yosa Octora Santono, ketika akan maju dalam Pilkada Kabupaten Kuningan.

Kemudian Eka bersepakat dengan Amin 'bermain' anggaran melalui proposal pengajuan tambahan anggaran untuk daerah. Eka dan Amin bekerja sama dengan anggota DPRD Kabupaten Kuningan Iwan Sonjaya.

Eka dan Iwan mencari dan mengumpulkan beberapa proposal daerah, namun ada 3 proposal yang diterimanya yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Kota Tual, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu. Ketiga daerah itu menyerahkan proposal karena setuju dengan syarat pemberian fee 7 persen.


Hakim menyatakan Eka mendapat uang dari Kadis Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman sebesar Rp 2,8 miliar dan wilayah Kabupaten Sumedang sebesar Rp 510 juta dari pengusaha Ahmad Ghiast. Uang tersebut diperuntukkan bagi Amin Santono dan biaya kampanye anak Amin, Yosa Octora, di Pilkada Kuningan.

Untuk Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan Kemenkeu Yaya Purnomo juga menerima Rp 300 juta dari Eka. Tujuannya adalah agar Yaya membantu usulan anggaran daerah tersebut.

"Terdakwa pribadi menerima uang Rp 185 juta untuk kepentingan pribadi dan tim dari sisa commitment fee. Bahwa unsur menerima hadiah atau janji terpenuhi," kata hakim.

Selain hukuman pidana, hakim menjatuhkan pidana tambahan Eka membayar uang pengganti sebesar Rp 158 juta setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak diganti, akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan dan aset Eka juga akan disita oleh KPK untuk kemudian dilelang.

Hakim juga menolak status Eka sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara ini. Eka dinilai hakim tidak membongkar perkara pihak lain.

Eka Kamaludin terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads