"Dalam dakwaan jaksa penuntut umum menggambarkan saya bisa menanam dan mengawal sehingga di media saya disebut sebagai mafia anggaran. Gimana saya jadi mafia anggaran?" gugat Yaya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
Yaya mengklaim sejumlah saksi yang hadir dari Kemenkeu menyebutkan dirinya tidak memiliki peran yang besar. Dalam dakwaan, Yaya disebut menerima suap Rp 300 juta dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa setelah berkongkalikong dengan mantan anggota DPR Amin Santono. Dia juga didakwa menerima gratifikasi total Rp 7,9 miliar berkaitan dengan jasa Yaya, yang menjanjikan sejumlah daerah untuk mendapatkan alokasi anggaran di Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN tahun 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Yaya dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Yaya diyakini jaksa KPK telah berkongkalikong dengan mantan anggota DPR Amin Santono agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi tambahan anggaran. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini