Sesal Eks Pejabat Kemenkeu: Saya Bukan Mafia Anggaran

Sesal Eks Pejabat Kemenkeu: Saya Bukan Mafia Anggaran

Zunita Putri - detikNews
Senin, 28 Jan 2019 19:30 WIB
Eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Yaya Purnomo menyesali perbuatannya menerima suap dan gratifikasi. Namun mantan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu menepis tudingan sebagai mafia anggaran.

"Dalam dakwaan jaksa penuntut umum menggambarkan saya bisa menanam dan mengawal sehingga di media saya disebut sebagai mafia anggaran. Gimana saya jadi mafia anggaran?" gugat Yaya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

Yaya mengklaim sejumlah saksi yang hadir dari Kemenkeu menyebutkan dirinya tidak memiliki peran yang besar. Dalam dakwaan, Yaya disebut menerima suap Rp 300 juta dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa setelah berkongkalikong dengan mantan anggota DPR Amin Santono. Dia juga didakwa menerima gratifikasi total Rp 7,9 miliar berkaitan dengan jasa Yaya, yang menjanjikan sejumlah daerah untuk mendapatkan alokasi anggaran di Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN tahun 2018.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menyesal atas perkara ini. Saya nggak bosan menyampaikan maaf kepada orang yang saya ambil haknya," kata Yaya.

Sebelumnya, Yaya dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Yaya diyakini jaksa KPK telah berkongkalikong dengan mantan anggota DPR Amin Santono agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi tambahan anggaran. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads