Bidang Media Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Kabupaten Gunungkidul, FX Endro Tri Guntoro mengungkapkan, perusakan itu awalnya terjadi di Kecamatan Semanu, Gunungkidul. Di mana perusakan menyasar rontek jenis APK salah satu caleg DPRD DIY yang diusung oleh PDIP.
"Jadi rontek bergambar caleg itu disobek pada bagian wajah dan diduga yang menyobek dengan benda tajam secara sengaja. Tidak hanya satu APK saja, tapi ada puluhan, dan itu ditemukan di (Kecamatan) Karangmojo, Wonosari, Playen dan Semanu," ujarnya kepada wartawan, Senin (4/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kami laporkan dan kami serahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak berwenang yakni Bawaslu dan Gakkumdu. Kami juga harap Bawaslu bisa melibatkan polisi untuk menyelidikinya, jadi jangan sekadar terima laporan saja, tapi jalankan kewenangan penyelidikan dan investigasi," ucap Endro.
Disinggung mengenai adanya kesalahan tempat dalam pemasangan puluhan APK tersebut, Endro menampiknya. Menurutnya, pemasangan APK jenis rontek sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami belum tahu apa motif dugaan perusakan rontek secara masif ini, yang jelas kami yakin ini (Kerusakan APK) bukan kerusakan yang tidak disengaja," ucapnya.
Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan, bahwa setiap laporan terkait pelanggaran pemilu pasti diterima dan akan ditindaklanjuti.
"Ya sesuai mekanisme, setiap pelaporan akan ditindaklanjuti dan jika ada unsur pidananya akan ditangani bersama Gakkumdu," ujarnya secara singkat saat dihubungi wartawan, Senin (4/2/2019). (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini