Puluhan APK di Gunungkidul Diduga Dirusak, PDIP Lapor Bawaslu

Puluhan APK di Gunungkidul Diduga Dirusak, PDIP Lapor Bawaslu

Pradito Rida Pertana - detikNews
Senin, 04 Feb 2019 18:33 WIB
Salah satu APK yang diduga dirusak oran tak dikenal di Gunungkidul. Foto: Dok DPC PDIP Gunungkidul
Gunungkidul - DPC PDIP Kabupaten Gunungkidul melaporkan adanya perusakan terhadap puluhan alat peraga kampanye (APK) jenis rontek ke Bawaslu Gunungkidul. Hal itu dilakukan karena telah melanggar UU Pemilu.

Bidang Media Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Kabupaten Gunungkidul, FX Endro Tri Guntoro mengungkapkan, perusakan itu awalnya terjadi di Kecamatan Semanu, Gunungkidul. Di mana perusakan menyasar rontek jenis APK salah satu caleg DPRD DIY yang diusung oleh PDIP.

"Jadi rontek bergambar caleg itu disobek pada bagian wajah dan diduga yang menyobek dengan benda tajam secara sengaja. Tidak hanya satu APK saja, tapi ada puluhan, dan itu ditemukan di (Kecamatan) Karangmojo, Wonosari, Playen dan Semanu," ujarnya kepada wartawan, Senin (4/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut Endro, karena banyaknya APK yang dirusak dan hal itu melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf g Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maka DPC PDIP melaporkan ke Bawaslu Gunungkidul. Adapun dalam pasal tersebut menyatakan, bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK peserta pemilu, meliputi pasangan Capres-Cawapres, para Caleg yang diusung Parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).


"Sudah kami laporkan dan kami serahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak berwenang yakni Bawaslu dan Gakkumdu. Kami juga harap Bawaslu bisa melibatkan polisi untuk menyelidikinya, jadi jangan sekadar terima laporan saja, tapi jalankan kewenangan penyelidikan dan investigasi," ucap Endro.

Disinggung mengenai adanya kesalahan tempat dalam pemasangan puluhan APK tersebut, Endro menampiknya. Menurutnya, pemasangan APK jenis rontek sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Kami belum tahu apa motif dugaan perusakan rontek secara masif ini, yang jelas kami yakin ini (Kerusakan APK) bukan kerusakan yang tidak disengaja," ucapnya.

Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan, bahwa setiap laporan terkait pelanggaran pemilu pasti diterima dan akan ditindaklanjuti.

"Ya sesuai mekanisme, setiap pelaporan akan ditindaklanjuti dan jika ada unsur pidananya akan ditangani bersama Gakkumdu," ujarnya secara singkat saat dihubungi wartawan, Senin (4/2/2019). (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads