"Kami akan terus memproses hukum kasus dugaan perusakan APK dan penganiayaan relawan salah seorang caleg tersebut," kata Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Muhammad Anwar Nasir di Pontianak, yang dilansir dari Antara, Minggu (3/2/2019).
Dia menjelaskan, dari hasil visum terhadap korban, maka masuk dalam kategori penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam pasal 352 KUHP. Anwar menjelaskan, Dessi merupakan Caleg Demokrat Dapil 4, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka hingga saat ini belum dilakukan penahanan," kata Anwar.
Insiden perusakan ini terjadi pada Minggu (27/1). Saat itu relawan Dessi sedang memasang atribut dan bendera partai. Tiba-tiba relawannya diserang saat sedang istirahat makan siang. Akibatnya satu orang relawan bernama Mis mengalami luka gores di bagian dada. Selain itu bendera dan APK caleg itu juga dirusak.
"Kami secara resmi, Kamis kemarin (31/1) sudah menerima laporan yang disampaikan oleh koordinator tim pemenangan Caleg Dessi Fithri Anggraeni secara administrasi, yakni laporan berupa perusakan atribut parpol yang akan kami dalami dulu di tingkat komisioner dan akan dibahas melalui pleno," ujar Ketua Bawaslu Kubu Raya, Urai Juliansyah.
(rvk/bpn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini