"Apakah Saudara Saksi pernah mengeluarkan uang Rp 10,5 miliar?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Bandung, Senin (4/2/2019).
"Saya nggak pernah mengeluarkan uang Rp 10 miliar," jawab Melda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak pernah (komunikasi)," jawab Melda.
Jaksa pada KPK kemudian menampilkan tangkapan pesan WhatsApp antara Melda dan Henry. Dalam komunikasi WA itu, Henry menanyakan perihal 'paket' yang ada di Melda.
"Tadi siang saya dapat info dari Crish bahwa ada paket yg dititipkan ke ibu untuk saya dan Pak Fitra?" tanya Henry dalam tampilan percakapan WA sebagaimana ditunjukkan dalam layar di persidangan.
"Ada di aku pak," jawab Melda dalam chatting WA.
Jaksa menanyakan maksud istilah 'paket' dalam percakapan. Melda mengaku tidak mengetahuinya.
"Maksudnya apa paket itu?" cecar jaksa.
"Saya tidak, tidak tahu," jawab Melda.
"Lalu yang ada di 'aku' itu apa?" tanya jaksa lagi.
"Setahu saya Pak Crish pernah ketinggalan headset di kantor saya. Saya kira maksudnya paket itu headset," kata Melda.
Dalam surat dakwaan, Melda disebut memberikan Rp 10,5 miliar kepada Edi Dwi Soesianto selaku Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang.
Melda memberikan uang itu kepada Edi Dwi atas persetujuan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto untuk menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, yang telah mengeluarkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPTT) proyek Meikarta. Pemberian uang itu disebut dalam dakwaan dilakukan di helipad PT Lippo Cikarang. (mud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini