Gasak Pikap Senilai Rp 320 Juta, Residivis Kambuhan Ditembak

Gasak Pikap Senilai Rp 320 Juta, Residivis Kambuhan Ditembak

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 04 Feb 2019 15:44 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Polisi terpaksa menembak kaki Sugiyono (46) lantaran berusaha kabur saat ditangkap. Residivis kambuhan asal Jalan Simo Gunung Kramat Timur, Sawahan, Surabaya ini diringkus usai mencuri 2 mobil pikap di Kota Mojokerto senilai Rp 320 juta.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Julian Kamdo Waroka mengatakan, Sugiyono diringkus di Surabaya, Kamis (31/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Karena berusaha kabur, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas yang menembus betis kirinya.

Menurut kasat, pria yang akrab disapa Cak No ini menjadi buruannya sejak akhir 2018. Tersangka bersama tiga rekannya mencuri 2 mobil pikap di gudang milik Tatik Jamiati (60), di Jalan Brawijaya, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto, Senin (13/11).

"Tersangka bersama 3 rekannya mencuri 2 mobil pikap milik korban, kerugian korban Rp 320 juta," kata kasat saat dihubungi detikcom, Senin (4/2/2019).

Saat menjalankan aksinya, Cak No mengajak 3 rekannya, yakni Gama Wardono, Pepen dan Dimas Andi. Mereka berangkat dari Surabaya menggunakan 2 sepeda motor.

Komplotan pimpinan Cak No ini tiba di gudang milik korban sekitar pukul 02.30 WIB. Mereka masuk dengan membuka gembok gudang menggunakan kunci yang sudah dimodifikasi.


"Kebetulan kunci kedua pikap disimpan di gudang tersebut. Sehingga tersangka langsung membawanya kabur," ungkap Waroka.

Pikap hasil curian, lanjut kasat, dijual oleh tersangka Dimas. Sayangnya, Dimas keburu tewas dihajar massa saat kepergok mencuri di tempat lain. Sementara tersangka Gama dan Pepen lebih dulu ditangkap Polrestabes Surabaya karena kasus pencurian.

Selain meringkus Cak No, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain berupa pakaian dan topi milik Cak No, serta sepeda motor Yamaha Xeon warna putih milik tersangka Pepen yang digunakan saat mencuri pikap.

"Tersangka kami kenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," ujarnya.

Usut punya usut, tambah Waroka, Cak No ternyata residivis yang sudah 4 kali dipenjara. Tersangka ditahan 8 bulan di Rutan Sidoarjo karena kasus penganiayaan tahun 1996. Dua tahun setelahnya, Cak No ditahan 10 bulan di Rutan Medaeng karena kasus pemerasan. Cak No juga kembali dipenjara di Rutan Medaeng selama 1,5 tahun karena kasus pencurian disertai kekerasan pada 2003.

"Pada tahun 2015 dihukum satu tahun tiga bulan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara pencurian sepeda motor dan menjalani hukuman di Rutan Medaeng," tandasnya. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.