"Ini kunjungan silaturahmi menyambangi teman yang sedang menghadapi bukan masalah hukum, tapi menghadapi cobaan keadilan," kata Ferry kepada wartawan di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (4/2/2019).
Menurut Ferry, tidak ada hal spesifik yang akan dia bicarakan dengan Dhani dalam kunjungan ini. Menurutnya dia akan ngobrol-ngobrol biasa saja menanyakan kondisi Dhani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Ngobrol biasa saja. As a friend lah," ucapnya. Ferry mengatakan, dirinya berharap Dhani sehat dan tegar di dalam tahanan.
Saat ditanya soal kasus hukum yang dihadapi Dhani, Ferry tak mau menjawab gamblang. Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional justru mempertanyakan di mana rasa keadilan.
"Bukan soal dakwaannya, tapi cara perlakukan keadilan itu saya kira proses panjang ya, proses utuh dan menyeluruh. Ya dakwaan kan semua ada dasarnya tapi sikap, apa. Tapi menyikapi dalam proses penegakan hukum itu sebetulnya rasa keadilan itu di mana," ujarnya.
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena penyebaran cuitan ujaran kebencian di akun Twitter miliknya. Setelah vonis hakim, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Rutan Cipinang.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar hakim ketua Ratmoho membaca amar putusan Ahmad Dhani, Senin (28/1).
Ahmad Dhani, dalam penyidikan kasus ujaran kebencian ini, tidak ditahan. Namun hakim memerintahkan penahanan Ahmad Dhani sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k. Bunyinya: "Surat putusan pemidanaan memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan."
Ahmad Dhani sendiri melalui pengacaranya sudah resmi mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Banding sudah didaftarkan ke pengadilan.
"Mas Dhani tidak pernah merasa melakukan ujaran kebencian, makanya kita lakukan banding. Apalagi di tingkat pertama banyak sekali kejanggalan, pertimbangan hukum yang dangkal yang akan kita uji nanti di PT (Pengadilan Tinggi)," ujar pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, setelah mendaftarkan banding di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (31/1).
Anggota tim pengacara Ahmad Dhani lainnya, Hisart Tambunan, mengatakan memori banding akan diserahkan ke PN Jaksel dalam waktu dekat. Memori banding ini berisi penjelasan keberatan terhadap pertimbangan dan kesimpulan putusan PN. (hri/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini