Fadli Zon Pertanyakan Putusan Hakim: Penahanan Ahmad Dhani Aneh, Tak Lazim

Fadli Zon Pertanyakan Putusan Hakim: Penahanan Ahmad Dhani Aneh, Tak Lazim

Guruh - detikNews
Rabu, 30 Jan 2019 16:26 WIB
Fadli Zon setelah menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Rabu (30/1/2019). (Guruh/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan putusan majelis hakim yang menangani perkara Ahmad Dhani. Perintah penahanan yang masuk amar putusan majelis hakim disebut Fadli Zon sebagai kejanggalan.

"Perintah untuk penahanan itu aneh dan tidak lazim untuk dilakukan perintah penahanan. Karena kan ini belum ada ketetapan hukum yang tetap," ujar Fadli Zon setelah menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (30/1/2019).

Karena itu, Fadli Zon, yang juga Waketum Gerindra, mendukung upaya Ahmad Dhani mengajukan permohonan banding. Fadli berharap majelis di pengadilan tinggi dapat menangguhkan penahanan Ahmad Dhani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Kebetulan ada pengacara di dalam segera melakukan banding di pengadilan tinggi, seharusnya ada penangguhan penahanan. Tidak boleh diperintahkan penahanan seperti ini," kata Fadli.

Namun Fadli menegaskan menghormati proses hukum hingga putusan Ahmad Dhani yang dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun dari sisi DPR, Fadli ingin menggencarkan pengawasan atas putusan-putusan hukum di pengadilan.

"Kalau ada cuitan, mau dibawa ke pengadilan mana pun, harusnya tak ada case. Kalau kayak gini jadi case, harusnya bisa ribuan yang masuk," imbuhnya.

Sementara itu, soal bantuan hukum dari Gerindra, Fadli menekankan akan membawa kasus Ahmad Dhani ke Komisi III. Anggota Komisi III dari Gerindra, disebut Fadli, akan melakukan pengawasan.






"Sudah ada di lawyer tentu di Komisi III. Kasus ini akan ditanyakan kawan-kawan dari Gerindra nanti di dalam RDP dengan Menteri Hukum dan HAM," tegas Fadli.

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena penyebaran cuitan ujaran kebencian di akun Twitter miliknya. Setelah vonis hakim, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Rutan Cipinang.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar hakim ketua Ratmoho membaca amar putusan Ahmad Dhani, Senin (28/1).

Ahmad Dhani, dalam penyidikan kasus ujaran kebencian ini, tidak ditahan. Namun hakim memerintahkan penahanan Ahmad Dhani sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k. Bunyinya: "Surat putusan pemidanaan memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan". (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads