F-PDIP: RUU Hapus Kekerasan Seksual Lindungi Korban, Tak Atur Free Sex

F-PDIP: RUU Hapus Kekerasan Seksual Lindungi Korban, Tak Atur Free Sex

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Senin, 04 Feb 2019 12:10 WIB
Foto: Budiman Sudjatmiko (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) jadi kontroversi setelah muncul petisi penolakan. Fraksi PDIP, sebagai salah satu pengusul, menjelaskan urgensi dari RUU itu.

Anggota Komisi VIII dari Fraksi PDIP, Budiman Sudjatmiko, menegaskan RUU PKS tidak mengatur tentang seks bebas. RUU ini dirancang untuk melindungi para korban kekerasan seksual yang selama ini kerap disalahkan.

"Tujuannya adalah untuk melindungi korban-korban kekerasan seksual yang selama ini tidak pernah dianggap sebagai korban, semata-mata adalah karena berbagai aturan yang selama ini ada," ujar Budiman saat dihubungi, Senin (4/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU ini tidak mengatur soal free seks dan segala macam," imbuhnya.


Budiman mengatakan, selama ini aturan yang ada justru membebankan kesalahan pada korban kekerasan seksual, yang seringkali dari kelompok sosial yang lebih lemah. UU yang ada, kata dia, tidak melindungi korban kekerasan seksual.

"UU ini ada untuk mengatur adanya pemaksaan-pemaksaan dan jebakan-jebakan. Karena selama ini yang dipaksa, yang dijebak adalah korban akibat kekerasan seksual, setelah jadi masalah malah mereka disalahkan. Malah mereka adalah korban pemaksaan dan korban jebakan, korban kekerasan," tutur Budiman.

"Nah justru ini adalah untuk mengatur agar korban-korban itu tidak lagi ditelanjangi seperti sekarang. Sudah jadi korban kekerasan, objek pemaksaan, objek jebakan budaya itu, malah mereka yang kemudian dipidanakan. Nah kebanyakan mereka itu adalah kaum perempuan, apalagi jika mereka dari kalangan sosial yang menengah ke bawah, kebanyakan di situ," sambungnya.


Budiman pun menilai penentangan terhadap RUU PKS sangat bias maskulinitas. Penentangan itu seolah menjadi bentuk keberpihakan terhadap para pelaku kekerasan seksual yang selama ini berlindung di bawah aturan yang tidak pro terhadap korban.

"Bias dari kelompok sosial yang selama ini dalam banyak kasus kerap mereka menjadi pelaku, dan mereka selama ini berlindung di bawah hal itu, tidak disalahkan karena itu, tidak bertanggung jawab karena itu, yang disalahkan adalah si korbannya yang kebanyakan perempuan dan dari kelompok yang lebih rendah. Jadi artinya kalau mereka perempuan dan dari kelas yang lebih rendah bebannya semakin berat," ujar Budiman.

"Itu saya kira tidak bicara soal free seks, tapi melindungi korban. Ini soal kesetaraan, keadilan, hak-hak korban, segala macam. Mulia sekali," sambung dia.

Sebelumnya, RUU PKS jadi kontroversi setelah muncul petisi penolakan. Bahkan, RUU itu mendapat penolakan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Penolakan itu lantaran RUU PKS dianggap pro perzinahan karena dianggap hanya melarang hal-hal terkait seksual yang bersifat pemaksaan. Apalagi, dalam RUU PKS tak dilarang mengenai hubungan seksual sukarela yang tidak sesuai dengan adat ketimuran. (mae/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads