"Terlapor untuk meyakinkan pelapor pura-pura menjadi paranormal dan bisa melipatgandakan uang," kata Kasubbag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus dalam keterangan tertulis, Senin (4/2/2019).
Seorang korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta. Penipuan bermula saat korban meminta bantuan pelaku atas masalah rumah tangganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inti obrolan tersebut korban minta bantuan kepada pelaku tentang masalah keluarga korban biar rumah tangganya tentram," katanya.
Selain itu, korban juga meminta bantuan agar rumahnya cepat laku terjual. Zakhy kemudian meminta sejumlah syarat kepada korban berupa koleksi mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hong Kong, dan ringgit.
Korban lalu menyerahkan sejumlah uang. Korban juga dijanjikan uang yang dikirimkan itu akan berlipat ganda.
"Pelapor sudah memberikan uang SGD 2.300, HKD 400, ringgit 350, juga mentransfer uang tunai Rp 25.500.000 juga cincin emas putih. Ini semua atas permintaan terlapor dengan alasan terlapor nanti uang atau barang tersebut akan dikembalikan kepada pelapor dengan berlipat ganda," tutur Firdaus.
Seiring waktu, rumah korban tak kunjung laku. Zakhy lalu menghilang dan juga selalu menghindar saat coba dihubungi.
"Akhirnya karena korban merasa ditipu oleh pelaku, kerugian kurang lebih mencapai Rp 50 juta, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukmajaya," ungkap Firdaus.
Pelaku ditangkap Jumat (1/2). Polisi menyita barang bukti berupa satu tas pinggang warna hitam, satu unit HP, sejumlah mata uang asing, kertas aluminium. Pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 372 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan. (jbr/jbr)











































