Kelima orang itu berinsial SH (23), ZJ (23), WN (23), HAM (23), dan RM.
"Kami tangkap di Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan beberapa hari lalu. Mereka mengatur transaksi prostitusi online dan penyedia perempuan-perempuan yang bisa dibooking oleh member grup dan menyiapkan lokasi transaksi," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi Sitepu, dalam keterangannya, Senin (4/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Barang bukti yang disita yakni 4 unit ponsel, 5 buah akun grup LINE, 4 buah akun Official LINE, 30 lembar capture group LINE, 3 unit CPU, 3 unit laptop, dan 1 set perangkat lan dan Wifi.
"Tersangka disangkakan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik," ujar Edi. (aan/gbr)