Dalam tim ini, ada lima orang jaksa yang meneliti berkas perkara Vanessa. Tim ini juga langsung dipimpin oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Asep Maryono
"Prostitusi VA sudah masuk SPDP-nya, sudah kami terima tanggal 22 Januari yang lalu dan sudah tunjuk jaksa untuk menangani kasus tersebut. Jaksa peneliti sekitar 5 orang jaksa," kata Asep saat ditemui di Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (1/2/2019).
Asep menambahkan timnya memberi waktu selama 30 hari kepada penyidik Polda Jatim untuk melakukan pelimpahan tahap satu atau pelimpahan berkas perkara. Jika belum dikirim, pihaknya akan mengirim P-17. P-17 ini untuk menanyakan laporan perkembangan hasil penyidikan ke polisi.
"Nanti setelah 30 hari kami akan mengirimkan P-17 untuk segera mengirimkan hasil penyidikan. Jadi kita tunggu 30 hari," imbuhnya.
Ditanya sejauh mana berkas kasus Vanessa, Asep menambahkan sejauh ini pihaknya masih menunggu. "Saat ini kami menunggu pelimpahan tahap satu dari penyidik Polda Jatim," tandas Asep.
Simak Juga 'Video Detik-detik Vanessa Angel Pingsan di Polda Jatim':
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini