Tim Panel Dugaan Pencabulan Staf Dewas BPJS TK Disetop, Ade Armando Curiga

Tim Panel Dugaan Pencabulan Staf Dewas BPJS TK Disetop, Ade Armando Curiga

Indra Komara - detikNews
Minggu, 20 Jan 2019 17:19 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kelompok Pembela Korban Kekerasan Seksual (KPKS) mencurigai langkah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menghentikan Tim Panel dugaan pencabulan yang dilakukan mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (SAB) kepada stafnya. Tim Panel itu disetop setelah SAB diberhentikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ini sungguh mencurigakan. DJSN menghentikan kerja Tim Panel yang sudah hampir rampung mengumpulkan bukti dan mewawancarai para saksi dan ahli. Tim Panel sudah akan mengumumkan hasil kerja mereka tentang perilaku Syafri pada awal pekan besok, dan tiba-tiba saja DJSN menghentikannya. Saya curiga DJSN sudah terbeli atau tunduk pada kepentingan Syafri," ujar Koordinator KPKS, Ade Armando dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/1/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Ade berharap tim panel yang dibentuk akhir Desember 2018 itu tetap mengumumkan temuan tentang dugaan asusila yang melibatkan SAB dengan staffnya berinisial RA.

"Mudah-mudahan Tim Panel tidak ragu untuk menuntaskan kewajibannya, karena ini menyangkut integritas sebuah lembaga yang dibiayai uang rakyat tentang perilaku seorang pejabat nesagara yang dibiayai uang rakyat," kata Ade.

Disetopnya kerja tim panel lantaran Presiden Jokowi sudah mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan SAB yang mengajukan permohonan pengunduran diri pada 30 Desember 2018. Menurut Ade, DJSN seharusnya tidak melakukan intervensi karena mengundurkan diri.

"Ini tentu dua hal yang berbeda. Tim panel ini dibentuk untuk menyimpulkan apakah perilaku Syafri masuk dalam kategori perilaku tidak pantas atau tidak. Tim sudah bekerja. Seharusnya DJSN tidak mengintervensi hanya karena Syafri mengundurkan diri," kata Ade.



Proses kerja tim panel, kata Ade sudah mengumpukan beberapa bukti dari saksi-saksi. Saksi dalam penuturan Ade, menyajikan bukti chat WA SAB ke RA berupa kata-kata rayuan. Dia melanjutkan, disetopnya tim panel oleh DJSN menunjukkan ada ketidakobjektifan dan indikasi tidak ingin melindungi pekerja perempuan.

"Tapi ini bukan cerita baru. Dua tahun yang lalu sejumlah deputi di BPJS TK juga melaporkan perilaku tidak pantas oleh Syafri. Tim panel sudah dibentuk dan merekomendasikan penghentian Syafri. Tapi ternyata tidak pernah ditindaklanjuti. Bayangkan, ini semua terjadi karena terduga pelaku dibiarkan bertahun-tahun oleh sesama Dewan Pengawas BPJS TK dan kini juga dilindungi oleh DJSN yang seharusnya berpihak pada korban," ujar Ade.

Sebelumnya, DJSN memaparkan bahwa Presiden RI melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tertanggal 17 Januari 2019 telah memberhentikan dengan hormat saudara SAB dengan mengacu pada Surat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Nomor 01/DP/012019 tanggal 2 Januari 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Dengan adanya Surat Keputusan Presiden tersebut, proses Tim Panel dihentikan dan selanjutnya DJSN akan mengusulkan pada Presiden, untuk membentuk panitia seleksi untuk pengisian jabatan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang kosong," kata Plt Ketua DJSN, Andi Zainal Abidin Dulung dalam keterangan tertulis.


Simak video tentang 'Belum Terakreditasi, Sejumlah RS Tidak Melayani Pasien BPJS ':

[Gambas:Video 20detik]


Tim Panel Dugaan Pencabulan Staf Dewas BPJS TK Disetop, Ade Armando Curiga
(idn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads