Imbauan itu awalnya dikeluarkan lewat edaran resmi. Imbauan dikeluarkan untuk mempererat rasa kebangsaan pada tahun politik.
"Kondisinya hanya untuk mempererat rasa kebangsaan karena suasana ini kan di tahun politik itu kadang-kadang kan sangat fragile sekali, terkotak-kotak. Itu sangat mudah sekali, kan," ujar Sesmenpora Gatot S Dewa Broto kepada detikcom, Kamis (31/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imbauan kepada seluruh pengelola bioskop di Indonesia ini tertuang dalam Surat Himbauan Kemenpora Nomor 1.30.1/MENPORA/I/2019 tentang Aktivitas Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Sebelum Pemutaran Film. Gatot mengungkapkan imbauan ini lebih ditujukan kepada segmentasi generasi muda.
"Itu kan imbauan ya kepada generasi muda, kenapa esensinya kepada Kemenpora, karena segmentasi penontonnya kan lebih banyak generasi muda, di luar itu kan yang tua juga ada. Agar mereka tetap tertanam nilai-nilai masalah kebangsaan," katanya.
Ternyata imbauan itu menimbulkan kegaduhan. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi lantas mencabutnya. Pencabutan berdasarkan sejumlah pertimbangan dan penolakan dari sejumlah pihak.
"Alhamdulillah, surat himbauan ttg menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap jelang pemutaran film di bioskop sudah dicabut. Hal itu atas dasar berbagai pertimbangan dan juga krn resistensi dan kegaduhannya yang sangat tinggi. Mohon maaf. Wass," kata Sesmenpora Gatot S Dewa Broto lewat akun Twitter-nya @gsdewabroto, Jumat (1/2/2019).
Belakangan, pernyataan imbauan dicabut direvisi. Pihak Kemenpora masih mengkaji surat imbauan tersebut.
"Sampai detik ini saya belum mengetahui adanya pencabutan surat itu. Seperti yang saya sampaikan, posisi sekarang kami melakukan pengkajian bahwa ada respons masyarakat, tetapi intinya banyak memberikan apresiasi tentang komitmen untuk meningkatkan rasa cinta Tanah Air kita di tengah kenyataan adanya ancaman terhadap menipisnya semangat nasionalisme," kata Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga Asrorun Ni'am Sholeh di Media Center Kemenpora, Jakarta Pusat.
Ni'am dalam jumpa pers di Kemenpora menegaskan surat itu justru masih dikaji, belum dicabut. Ni'am memaparkan surat imbauan menyanyikan 'Indonesia Raya' dalam bioskop bukan aturan yang mengikat, sehingga imbauan tersebut tidak bisa semata-mata dilakukan pencabutan.
"Perihal bisa jadi pengkajian, posisi sekarang belum ada surat terkait dengan pencabutan," tegasnya.
"Artinya, surat imbauan itu posisinya appeal, mengimbau, artinya di dalam tata peraturan kita tidak ada yang mengikat dengan imbauan. Imbauan itu kan appeal, masa untuk diimbau kemudian dicabut? Bahwa kemudian ada pro-kontra di tengah masyarakat, kami tidak menutup mata," jelas Ni'am. (gbr/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini