KPK Pastikan Beri Perlindungan ke Para Saksi Kasus Meikarta

KPK Pastikan Beri Perlindungan ke Para Saksi Kasus Meikarta

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 01 Feb 2019 21:54 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - KPK memastikan memberi perlindungan kepada para saksi kasus dugaan suap proyek Meikarta. Menurut KPK, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami juga beri perlindungan ke saksi-saksi yang berhubungan dengan itu. LPSK berkoordinasi dengan kami. Bahkan Ibu Neneng (Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin) pun dalam proteksi kami," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPSK sebelumnya memang memantau persidangan kasus Meikarta karena ada saksi yang melapor meminta perlindungan. Syarif menyatakan permintaan perlindungan oleh saksi itu pasti disebabkan saksi tersebut mendapat 'sesuatu'.

"Kalau mereka minta perlindungan, berarti mereka mendapatkan sesuatu. Oleh karena itu, saya minta ke pihak-pihak di luar sana dan minta ke pihak keamanan di republik ini, khususnya kepolisian, untuk selalu melindungi saksi dan korban supaya penegakan hukum berjalan dengan baik dan lancar dan bagi para saksi akan kami beri perlindungan yang cukup," jelasnya.

Kini, menurut Syarif, KPK sedang melakukan pengembangan kasus Meikarta. Dia memperkirakan kasus ini tak akan rampung hingga akhir 2019.

"Saya pikir kasus ini cabangnya banyak dan mungkin nggak akan selesai semuanya dalam periode saya, karena Desember selesai. Tapi kita sedang bekerja dan kita berusaha seprofesional mungkin," ucapnya.



Hingga saat ini, ada sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan suap izin proyek Meikarta ini, termasuk Neneng Hassanah Yasin. Dari kesembilan orang itu, ada empat yang telah menjadi terdakwa di persidangan, yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryadi, konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Dalam dakwaan keempat orang itu, disebut ada aliran duit Rp 16 miliar dan SGD 270 ribu. Uang itu disebut diberikan kepada Neneng Hassanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan jajarannya.

Tujuannya agar Neneng Yasin meneken Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Keterangan Lingkungan Hidup (SKKLH) serta memberikan kemudahan dalam pengurusan lzin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama, yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta. (haf/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads