Buni Yani Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur

Buni Yani Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 01 Feb 2019 20:20 WIB
Buni Yani saat Tiba di Kejari Depok. (Alfons/detikcom)
Jakarta - Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur. Buni Yani dibawa ke Gunung Sindur dari Kejari Depok.

Pantauan di Kejari Depok, Jumat (1/2/2019), Buni Yani keluar dari Kejari Depok sekitar pukul 20.10 WIB. Didampingi pengacaranya, Aldwin Rahadian, Buni Yani sempat berbicara kepada wartawan.

"Ke Gunung Sindur," kata Buni Yani. Dia lalu dibawa masuk ke mobil tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buni Yani tadi akhirnya datang ke Kejari Depok setelah permohonan penangguhan penahanannya ditolak. Saat tiba, Buni Yani tampak menebar senyuman.


Buni Yani Dieksekusi ke Lapas Gunung SindurBuni Yani di Kejari Depok, Jawa Barat (Foto: dok. Kasipidum)


Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.

Perlawanan hukum Buni Yani berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi, tetapi kandas. Sampai kemudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut, baik yang diajukan oleh Buni Yani maupun jaksa. (imk/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads