Pantauan di Kejari Depok, Jumat (1/2/2019), Buni Yani keluar dari Kejari Depok sekitar pukul 20.10 WIB. Didampingi pengacaranya, Aldwin Rahadian, Buni Yani sempat berbicara kepada wartawan.
"Ke Gunung Sindur," kata Buni Yani. Dia lalu dibawa masuk ke mobil tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.
Perlawanan hukum Buni Yani berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi, tetapi kandas. Sampai kemudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut, baik yang diajukan oleh Buni Yani maupun jaksa. (imk/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini