Buni Yani tiba di Kejari Depok pada pukul 19.28 WIB, Jumat (1/2/2019). Dia ditemani pengacaranya, Aldwin Rahadian. Buni Yani tampak menebar senyuman dan langsung masuk ke sebuah ruangan untuk menjalani proses pemeriksaan administrasi.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpidana kasus UU ITE itu lalu menjalani pemeriksaan kesehatan. Dia terlihat diukur tinggi badannya.
![]() Kasi Pidum kejari depok Priatmaji Dutaning Prawiro memeriksa kelengkapan berkas Buni Yani (Ist/Kejari Depok) |
Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.
Perlawanan hukum Buni Yani berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi tetapi kandas. Sampai kemudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut, baik yang diajukan oleh Buni Yani maupun jaksa. (gbr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini