"Jadi hari ini sudah dilakukan pembinaan, terima kasih ke bapak wakapolres, kasatlantas, dan sudah diberikan pembinaan. Dari klien kami berjanji tidak mengulangi lagi dan dari pihak keluarga juga berjanji akan membimbing dengan lebih baik," kata pihak kuasa hukum, Dharma Negara usai mediasi di Mapolresta Denpasar, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Jumat (1/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari keluarga sudah melakukan pengawasan anaknya memang agak kurang pengawasan orang tuanya, karena itu dia melakukan kenakalan seperti itu. Langkah selanjutnya nggak dikasih lagi mengendarai motor atau mobil," jelasnya.
Selain meminta maaf, pihaknya juga bersedia mengganti kerugian spion yang rusak akibat ulah bocah berusia 13 tahun itu. "Kerusakan spion klien kami meminta maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang dirugikan. Niat ganti rugi ada," terangnya.
Di lokasi yang sama, Wakapolresta Denpasar AKPB Nyoman Artana mengatakan pihaknya sudah melakukan pembinaan terhadap pelaku, orang tua, dan pihak sekolah. Dia menyebut keluarga pemotor itu sudah beriktikad baik.
"Baik yang bersangkutan maupun keluarga meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi, dan tidak akan menggunakan kendaraan apapun karena belum cukup umur," kata Artana.
Kini motor yang digunakan bocah itu juga telah disita polisi. Sebelumnya, bocah tersebut juga telah ditilang karena dinilai melanggar pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ No 2 tahun 2009.
(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini