Pemotor Ugal-ugalan Pukul Spion di Bali Minta Maaf

Pemotor Ugal-ugalan Pukul Spion di Bali Minta Maaf

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 01 Feb 2019 16:11 WIB
Foto: kuasa hukum pemotor ugal-ugalan, Dharma Negara (biru)- (Dita-detikcom)
Denpasar - Pemotor remaja yang viral di media sosial karena ugal-ugalan dan memukul spion di Bali akhirnya mengaku menyesali perbuatannya. Melalui kuasa hukumnya bocah SMP di Denpasar itu meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Jadi hari ini sudah dilakukan pembinaan, terima kasih ke bapak wakapolres, kasatlantas, dan sudah diberikan pembinaan. Dari klien kami berjanji tidak mengulangi lagi dan dari pihak keluarga juga berjanji akan membimbing dengan lebih baik," kata pihak kuasa hukum, Dharma Negara usai mediasi di Mapolresta Denpasar, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Jumat (1/2/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dharma menyebut pihaknya juga meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatan kliennya. Dia memastikan orang tua sudah melarang bocah itu untuk mengendarai kendaraan.

"Dari keluarga sudah melakukan pengawasan anaknya memang agak kurang pengawasan orang tuanya, karena itu dia melakukan kenakalan seperti itu. Langkah selanjutnya nggak dikasih lagi mengendarai motor atau mobil," jelasnya.

Selain meminta maaf, pihaknya juga bersedia mengganti kerugian spion yang rusak akibat ulah bocah berusia 13 tahun itu. "Kerusakan spion klien kami meminta maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang dirugikan. Niat ganti rugi ada," terangnya.

Di lokasi yang sama, Wakapolresta Denpasar AKPB Nyoman Artana mengatakan pihaknya sudah melakukan pembinaan terhadap pelaku, orang tua, dan pihak sekolah. Dia menyebut keluarga pemotor itu sudah beriktikad baik.

"Baik yang bersangkutan maupun keluarga meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi, dan tidak akan menggunakan kendaraan apapun karena belum cukup umur," kata Artana.

Kini motor yang digunakan bocah itu juga telah disita polisi. Sebelumnya, bocah tersebut juga telah ditilang karena dinilai melanggar pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ No 2 tahun 2009.



(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads