Buang Sampah di Kali Jakarta Bisa penjara dan Denda Rp 20 Juta

Buang Sampah di Kali Jakarta Bisa penjara dan Denda Rp 20 Juta

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 01 Feb 2019 15:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Ardan/detikTravel)
Jakarta - Pembuang sampah di kali Tanah Abang Jakarta Pusat telah didenda Rp 300.000 oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta. Namun, ada sanksi lebih berat yang bisa menjerat pelanggar dengan ancaman kurungan penjara dan denda Rp 20 juta.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Mudarisin, menyebut ada dua Perda DKI Jakarta yang mengatur soal membuang sampah sembarang. Pertama, Pernah nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, dan Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

"Yang Perda 3 tahun 2013, yang denda itu. Kemarin kan kita kasih denda Rp Rp 300.000 kan. Karena setinggi-tingginya denda itu Rp 500.000 (pasal 130, ayat 1). Jadi enggak ada batas bawahnya, jadi setinggi-tingginya (Rp 500.000)," ujar Mudarisin, saat dihubungi, Jumat (1/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau Tibum (Perda nomor 8 tahun 2007), itu biasanya penegaknya dari Satpol PP terkait dengan pelanggaran orang buang sampah, dia pakai Perda 8 tahun 2007," ucapnya.



Dalam Perda 8 tahun 2007, larangan membuang sampah tercantum dalam pasal 21. Sementara sanksinya diatur dalam pasal 61 ayat (1). Pasal itu menulis hukuman lebih berat dari Perda nomor 3 tahun 2013, maksimal hukuman kurungan selama 60 hari, dan denda maksimal Rp 20 juta.

Pasal 61 tersebut berbunyi:

"(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), Pasal 3 huruf i, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 huruf a, Pasal 1 ayat (1), Pasal 8, Pasal
9, Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 huruf a, huruf e, huruf h, Pasal 14 ayat (1), ayat (2),
Pasal 17 ayat (2), ayat (3), Pasal 19 huruf b, Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf c, Pasal
25 ayat (2), ayat (3), Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29
ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 38 huruf a, huruf b, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 huruf
a, huruf c, Pasal 51, Pasal 54 ayat (2) dan Pasal 57 dikenakan ancaman pidana
kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau
denda paling sedikit Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah),"

Sebelumnya, Dinas LH sudah menindak tegas pelaku pembuangan sampah ke kali di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Karena tidak mempunyai uang sebesar Rp 500 ribu, pelaku akhirnya membayar denda senilai Rp 300 ribu.

"Karena saudara MS tidak mempunyai uang yang cukup untuk membayar denda. Maka saudara MS hanya sanggup membayar denda sejumlah Rp 300 ribu. Yang mana denda tersebut akan disetorkan ke kas daerah via Bank DKI. Saudara MS berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya," kata Mudarisin melalui keterangan tertulisnya, Kamis (31/1). (aik/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads