Rusa timor yang mempunyai nama latin cervus timorensis mollucensis ini merupakan satwa yang dilindungi. Ketiga rusa timor yang diserahkan kepada BKSDA Maluku itu sebelumnya dipelihara masyarakat di atas lahan seluas 2 hektar selama 3 tahun.
"Jika ada yang hobi memelihara rusa, maka dapat mengusulkan kepada BKSDA Maluku melalui ijin penangkaran rusa sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala BKSDA Maluku. Mukhtar Amin Ahmadi di Ambon, Minggu (27/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Awalnya memang sulit juga melakukan penggiringan rusa tersebut untuk masuk ke dalam jaring, namun akhirnya dengan kesabaran satu persatu rusanya dapat ditangkap," kata salah seorang dokter hewan, Drh. Dirwan yang ikut penangkapan rusa.
Drh Dirwan yang memimpin penangkapan di hari pertama memberikan obat bius oral (anastesi) yang dicampurkan ke dalam makanan. Namun upaya tersebut tidak berhasil, karena dosis obat yang dibutuhkan sampai rusa terbius sulit terpenuhi, akibat obat tersebut tidak termakan oleh rusa. Selanjunya penangkapan di hari kedua dilakukan dengan menggunakan perangkap jaring yang dibantu oleh sekitar 10 orang masyarakat.
"Setelah rusa masuk jaring, maka segera diberikan obat bius suntik dengan dosis tertentu agar rusa tidak mengamuk," tuturnya. (nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini